Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Benarkah Hak Cipta Patung Macan Putih Viral di Desa Balongjeruk Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Redaksi Radar Kediri • Rabu, 14 Januari 2026 | 03:00 WIB
Patung Macan Putih Balongjeruk
Patung Macan Putih Balongjeruk

KEDIRI, JP Radar Kediri - Patung Macan Putih kini resmi difasilitasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Pada Senin (13/1), Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim berkolaborasi dengan BRIDA Kabupaten Kediri resmi memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Patung Macan Putih.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya melindungi identitas desa melalui pendaftaran hak cipta seni patung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kemudian muncul pertanyaan, apakah hak cipta patung Macan Putih ini bisa kedaluwarsa? Faktanya, hukum memberikan batas waktu tertentu. Merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1), perlindungan hak cipta tersebut berlaku seumur hidup sang pencipta hingga 70 tahun setelah ia tiada. 

Penting dicatat, batas waktu 70 tahun tersebut hanya berlaku bagi Hak Ekonomi (manfaat komersial). Sementara itu, Hak Moral yakni pengakuan Pak Suwari sebagai pencipta berlaku selamanya dan tidak dapat dihapus oleh siapa pun meski masa perlindungan ekonominya telah berakhir.

Perlindungan ini tidak hanya menjadi jaminan legalitas karya seni, tetapi juga meningkatkan nilai strategis patung tersebut sebagai sarana promosi dan pengembangan potensi daerah di masa depan.

Dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual ini, Pemerintah Desa Balongjeruk secara resmi ditetapkan sebagai pemegang hak cipta. Sementara itu, Suwari, sang pengrajin yang melahirkan karya ikonik tersebut, tercatat sebagai pencipta. Sinergi ini memastikan bahwa identitas desa terjaga secara hukum, sekaligus memberikan pengakuan abadi bagi sang seniman.

Dengan resminya pendaftaran hak kekayaan intelektual ini, Patung Macan Putih bukan sekadar hiasan desa, melainkan aset hukum yang berharga. Masyarakat kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga marwah identitas Kediri, sekaligus menjamin bahwa penghargaan terhadap sang maestro pembuatnya tidak akan terhapus oleh waktu.

Meski melekat hak ekonomi, Kepala Desa Balongjeruk Safii mengatakan, hak kekayaan intelektual pada Patung Macan Putih juga tidak akan memberatkan pelaku UMKM yang ingin memproduksi aneka karya seperti gantungan kunci, kaus, hingga balon. 

Saat ini, banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan viralnya patung Macan Putih. Mereka memproduksi gantungan kunci, kaus, hingga balon untuk oleh-oleh. Dan hasil produksinya dijual di sekitar patung. 

Nyaris setiap Minggu, pada saat car free day warga selalu ramai ke lokasi patung Macan Putih. Parkir seiklasnya membuat pengunjjng selalu ramai. Di sekitar patung juga terdapat banyak lapak pedagang kaki lima yang berjualan. 

Baca Juga: Soal Hak Cipta Patung Macan Putih Viral di Desa Balongjeruk, Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Berikut Penjelasannya!

Penetapan hak kekayaan intelektual itu langsung diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang didampingi badan riset daerah pada Selasa 13 Januari 2025. 

Pebulis adalah Cahya Aji Nugraha, Mahasiswa Politenik Elektronika Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#balongjeruk kediri #UU No. 28 Tahun 2014 #Macan putih viral #djki #hki #kedir #Suwari #hak cipta #macan putih kediri #macan putih #BRIDA