KEDIRI, JP Radar Kediri - Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur sangatlah fenomenal. Ramainya perbincangan patung Macan Putih di media sosial membuat pemdes harus melindungi karya yang dibuat oleh Suwari masuk ke dalam Hak Kekayaam Intelektual.
Haris Sukamto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Timur mengatakan bahwa kunjungan ke Balongjeruk merupakan sebuah apresiasi negara atas karya anak bangsa. Diserahkan kepada Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, pembuat patung macan putih yaitu Suwari, tokoh masyarakat, perangkat desa, pada Selasa (13/1).
Bagi harus, seni Patung Macan Putih merupakan bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya. Karena itu perlu dibuatkan hak ciptanya sehingga karyanya melekat.
Baca Juga: Seputar Patung Macan Putih Viral di Kediri, Begini Kondisinya
Tingginya peminat terhadap karya ini membuat tambahan pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial di saat ada karya viral dan memiliki nilai tinggi dalam ekonomi.
Haris juga menyatakan bahwa komitmen Kanwil Kementrian Hukum Jawa Timur untuk terus memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Disisi lain, Iman Syafii selaku Kepala Desa Balongjeruk menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementrian Hukum Jawa Timur untuk memberikan hak kekayaan intelektual pada Patung Macan Putih di desanya.
“Terima kasih atas respon cepatnya" kata Safii. Dia menyebutkan Kanwil Kementerian Hukum telah memberikan perlindungan hukum berupa pencatatan ciptaan patung putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang.
Baca Juga: Patung Macan Putih Balongjeruk Dapat Perlindungan Hak Cipta, Pematung Dapat Royalti?
Iman Syafii juga mengatakan, penambahan hak cipta ini agar menjadi pemicu warga lebih semangat dalam berkarya.
Meski desainnya tidak mirip dengan aslinya, Patung Macan Putih ini mengusung rezeki tersendiri untuk ekonomi lokal. Seperti pada gambar warga mulai berbondong-bondong mengunjungi lokasi dari patung tersebut untuk mengambil foto.
Tak hanya warga UMKM sekitar pun ikut melesat bahkan ada yang menjual baju hingga balon yang memiliki desain macan putih. Mengenai permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Safii memastikan, hak kekayaan intelektual pada Patung Macan Putih juga tidak akan memberatkan pelaku UMKM yang ingin memproduksi aneka karya seperti gantungan kunci, kaus, hingga balon.
Saat ini, banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan viralnya patung Macan Putih. Mereka memproduksi gantungan kunci, kaus, hingga balon untuk oleh-oleh. Dan hasil produksinya dijual di sekitar patung.
Nyaris setiap Minggu, pada saat car free day warga selalu ramai ke lokasi patung Macan Putih. Parkir seiklasnya membuat pengunjjng selalu ramai. Di sekitar patung juga terdapat banyak lapak pedagang kaki lima yang berjualan.
Penetapan hak kekayaan intelektual itu langsung diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang didampingi badan riset daerah pada Selasa 13 Januari 2025.
Baca Juga: Lipsus Tuah Patung Macan Putih Viral: Kaus Bergambar Cak Suwari Laris Manis
Mengenai permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Berdasarkan website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut adalah prosedur yang wajib diketahui dalam :
Pilih 'Pasca Hak Cipta', lalu 'Permohonan Baru' menurut
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait"
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : memasukkan Data Pemegang Hak Cipta
Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 6: Klik 'Kirim'
Penulis Dyas Juni Irwanto, Mahasiswa Politeknika Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian