Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Patung Macan Putih Balongjeruk Dapat Perlindungan Hak Cipta, Pematung Dapat Royalti?

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 13 Januari 2026 | 03:00 WIB

Patung Macan Putih Balongjeruk, yang dibangun Cak Suwari  dapat perlindungan hak cipta. (Foto: Asad MS)
Patung Macan Putih Balongjeruk, yang dibangun Cak Suwari dapat perlindungan hak cipta. (Foto: Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Patung Macan Putih kini resmi difasilitasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI). Langkah ini diambil menyusul tingginya perhatian publik terhadap keberadaan patung tersebut. Fasilitasi dilakukan melalui kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri. 

Perlindungan HKI diberikan dalam bentuk pengajuan hak cipta seni patung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Proses pendampingan dilakukan langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim bersama BRIDA Kabupaten Kediri sebagai bentuk apresiasi atas karya seni yang menjadi identitas desa.

Baca Juga: Lipsus Tuah Patung Macan Putih Viral: Kaus Bergambar Cak Suwari Laris Manis

Plt Kepala BRIDA Kabupaten Kediri melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, F. Candra Irawan, menyampaikan bahwa tahapan fasilitasi dilaksanakan pada Rabu (7/1). Pada kesempatan tersebut, tim melakukan pengumpulan dokumen serta data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran hak cipta.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, tim HKI BRIDA Kabupaten Kediri diterjunkan langsung ke Desa Balongjeruk. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan riset lapangan sekaligus memastikan kelengkapan data sebagai dasar pengajuan Hak Cipta atas karya seni rupa Patung Macan Putih.

Hasil dari proses fasilitasi ini nantinya berupa Surat Pencatatan Ciptaan. Dokumen tersebut memberikan perlindungan hukum atas karya cipta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup perlindungan hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta. 

Dalam pendaftaran HKI tersebut, Pemerintah Desa Balongjeruk ditetapkan sebagai pemegang hak cipta. Adapun pencipta tercatat atas nama Suwari selaku pengrajin patung, sementara kepala desa berperan sebagai inisiator pembangunan Patung Macan Putih. Perlindungan ini diharapkan mampu menjaga legalitas karya seni sekaligus meningkatkan nilai strategisnya untuk pengembangan dan promosi di masa mendatang. 

Baca Juga: Lipsus Tuah Patung Macan Putih Viral: Tarik Pengunjung, Bisa Bikin Paket Wisata Terintegrasi

Upaya perlindungan kekayaan intelektual ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kediri. Sepanjang tahun 2025, BRIDA Kabupaten Kediri telah memfasilitasi pendaftaran hak cipta bagi 20 inovator yang mengikuti Lomba Cipta Kreativitas Teknologi dan Inovasi Kabupaten Kediri (Kediri Cerdas) 2025.

Tak hanya fokus pada inovasi teknologi, Pemkab Kediri juga memberi perhatian terhadap pelestarian budaya dan kuliner lokal. Berdasarkan arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, sejak 2021 pemerintah daerah telah mencatatkan 12 Ekspresi Budaya Tradisional dan tujuh Pengetahuan Tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal.

Beberapa ekspresi budaya yang telah tercatat antara lain Seni Tiban, Wayang Mbah Gandrung, Ritual Sesaji Sura Sri Aji Joyoboyo, Motif Batik Gringsing Dahanaputra, Wayang Krucil, serta Jaranan Jowo. Sementara pengetahuan tradisional yang didaftarkan mencakup kuliner khas seperti Gethuk Lindri, Tape Wonojoyo, Gethuk Pisang Kediri, Sego Tumpang Kediri, hingga Sate 02.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#balongjeruk kediri #hki #pemkab kediri #Patung macan putih #hak cipta #patung macan putih Kediri #kecamatan kunjang #macan putih #BRIDA #bupati kediri #Cak suwari