Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Polres Kediri Catatkan Puluhan Ribu Pelanggar selama Operasi Semeru 2025

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:39 WIB
BERJAJAR: Kasatlantas Polres Kediri mengecek sepeda motor yang terjaring Operasi Semeru 2025.
BERJAJAR: Kasatlantas Polres Kediri mengecek sepeda motor yang terjaring Operasi Semeru 2025.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri mencatat 63.159 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025.

Dalam operasi gabungan bersama Samapta Polres Kediri itu, petugas melakukan penindakan baik melalui teguran aplikasi presisi maupun tilang manual.

Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menyebut mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua.

Mereka kedapatan tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara di bawah umur.

Dia menegaskan bahwa operasi ini digencarkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Kediri.

“Tadi kita sampaikan bahwa keselamatan itu nomor satu. Banyak pelanggar, tapi kita kedepankan teguran dan upaya preventif,” ujar Mega.

Data yang dihimpun Satlantas Polres Kediri, teguran melalui aplikasi presisi mendominasi dengan 63.113 kasus. Sedangkan tilang manual hanya 45 pelanggar.

Untuk kategori sepeda motor, pelanggaran helm mencapai 30.963 kasus, melawan arus 3.919 kasus, pengendara di bawah umur 9.720 kasus, kecepatan berlebih 51 kasus, serta berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 6.300 pelanggar.

Sementara untuk roda empat, tercatat pelanggaran melawan arus 1.888 kasus, pengendara di bawah umur 4.873 kasus, tidak memakai sabuk keselamatan 1.307 pelanggar, serta pelanggaran lain mencapai 4.137 kasus.

Mega mengatakan, titik pelanggaran terbanyak berada di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Karena wilayah itu ramai dan pusat kegiatan, makanya banyak didapati pelanggaran helm dan boncengan lebih dari satu,” terang Mega.

Selain operasi rutin, Satlantas juga melakukan penindakan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.

Pada Jumat (28/11) sore, petugas mengamankan 46 sepeda motor yang terlibat sebagai pelaku maupun penonton aksi balapan di Desa Bendo, Kecamatan Pare.

Para remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar itu diperiksa dan dikenai tilang berdasarkan Pasal 285 ayat 1 serta Pasal 297 UU 22/2009 tentang balap liar. Orang tua dan wali sekolah turut dipanggil untuk memberikan pembinaan.

“Banyak dari mereka masih pelajar. Kita ingin adik-adik paham bahwa balap liar sangat membahayakan, bukan hanya bagi mereka tapi juga pengguna jalan lain,” tandas perwira dengan tiga balok emas di Pundak tersebut.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #satlantas #Operasi semeru 2025