Ayu Ismawati• Selasa, 18 November 2025 | 23:33 WIB
Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri: Yang sekarang kami data, identifikasi, nanti akan kami selesaikan (pencatatan pernikahan) dengan misalnya nikah massal begitu di tahun 2026. Perkawinan Tak Tercatat, Dispendukcapil Dorong Eliminasi
KOTA, JP Radar Kediri-Pernikahan yang tidak tercatat negara masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Pemkot Kediri. Hingga November ini masih ada 6.200 pasangan dari berbagai agama yang belum mencatatkan pernikahan mereka. Akibatnya, anak yang dilahirkan tidak bisa mendapat kepastian hukum.
Untuk diketahui, di awal 2025 lalu masih ada 8.500 pasangan yang pernikahannya tidak tercatat negara alias nikah siri. Adapun pertengahan November ini masih ada 6.200 pasangan atau berkurang 2.300 pasangan saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Marsudi Nugroho mengakui tentang masih banyaknya pasangan yang perkawinannya belum tercatat itu. Padahal, pernikahan yang tidak tercatat di negara akan memiliki beberapa risiko. Selain status perkawinan mereka diakui negara, juga untuk kepastian hukum nasab anak.
“Data awal Januari 2025 ada 8.500 pasangan (yang pernikahannya tidak tercatat). Mulai dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan penghayat kepercayaan,” kata Marsudi.
Karenanya, untuk bisa mengajak ribuan pasangan itu mencatatkan pernikahan mereka, dispendukcapil melibatkan perwakilan agama-agama tersebut dalam rapat Senin (17/11) kemarin. Bersama perwakilan kepala kelurahan, mereka diajak untuk bisa saling memberikan solusi.
“Intinya kami ingin negara hadir dalam permasalahan masyarakat. Terutama ini kan masalah sosial. Bahkan bisa dikatakan ini masalah sosial yang pelik dan dalam tanda kutip membahayakan,” ungkap Marsudi sembari menyebut penanganannya butuh kehati-hatian dan kecermatan.
Apa yang memicu ribuan pasangan itu memilih nikah siri atau tidak mencatatkan pernikahannya? menurut Marsudi ada beberapa sebab. Di antaranya, mayoritas pasangan sudah menikah saat melakukan pendaftaran kependudukan. Namun, mereka lupa dengan nomor dan tanggal aktanya.
Selebihnya, banyak juga yang sudah menikah secara agama alias nikah siri. “Nah ini (nikah siri) yang sedang kami cari. Yang kemarin dari 8.500 Insya Allah sudah berkurang tinggal 6.200 kasus,” tandasnya sembari menyebut dispendukcapil memasifkan pendaftaran pernikahan dengan menggandeng 46 kelurahan.
Terkait upaya penyelesaian pencatatan pernikahan, Marsudi menyebut ada beberapa skema yang bisa dilakukan. Dia mencontohkan, dari hasil pendataan tahun 2024, penyelesaian pernikahan itu dilakukan dengan sidang isbat yang selanjutnya diterbitkan dokumen pernikahan.
“Yang sekarang kami data, identifikasi, nanti akan kami selesaikan (pencatatan pernikahan) dengan misalnya nikah massal begitu di tahun 2026. Jadi yang ini kami benar-benar ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, kalau ada kawin tidak tercatat itu solusinya seperti ini,” tandasnya menargetkan tidak ada lagi kasus perkawinan tidak tercatat negara.
Untuk diketahui, kemarin dispendukcapil menggelar rakor tentang pernikahan yang belum tercatat negara di ruang Joyoboyo Pemkot Kediri. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri acara tersebut.
Terkait banyaknya pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya, Vinanda menyatakan mendukung upaya dispendukcapil untuk mengeliminasi. Selain untuk memberi kepastian hukum, menurutnya hal itu juga untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
“Misalnya bisa saja ada permasalahan hak waris hingga kendala pemenuhan hak dasar. Mulai akses kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perlindungan bantuan hukum untuk urusan keluarga,” ungkap Vinanda tentang urgensi pencatatan pernikahan.
Dia memastikan pemkot akan memfasilitasi pasangan untuk mencatatkan perkawinannya. “Kita galakkan sosialisasi ke masyarakat,” tandasnya. (ais/ut)