KOTA, JP Radar Kediri-Video sejumlah orang yang merobohkan pagar pembatas tanah di Lingkungan Cakarwesi, Tosaren, Pesantren, beberapa hari ini viral. Menindaklanjuti video yang sudah dilihat lebih dari 260 ribu orang itu, Polres Kediri Kota turun melakukan penyelidikan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, video berdurasi 1,5 menit yang diunggah akun Facebook @Rere Anggra itu memperlihatkan sejumlah orang yang merobohkan pagar bambu pembatas tanah. Di sisi lain terlihat ada beberapa orang yang adu mulut dan terlibat aksi saling dorong terkait konflik penyerobotan tanah.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengaku sudah memantau video viral tersebut. Hingga kemarin konflik yang melibatkan puluhan orang itu belum terselesaikan. “Informasi terakhir salah satu pihak mengajukan pengaduan ke Polres Kediri Kota,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kanit Pidum Ipda Tri Sugiantoro membenarkan tentang masuknya laporan penyerobotan tanah di lokasi tersebut. “Benar sudah ada laporan masuk (video viral penyerobotan tanah, Red),” ungkap Tri sembari menyebut penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, Rti, 63, warga setempat mengatakan, konflik tanah itu sudah terjadi sejak 21 tahun yang lalu. “Sudah lama permasalahan tanah tersebut. Viral karena ahli warisnya tidak terima kalau pekarangan dikuasai oleh orang lain,” kata Rti yang keberatan namanya disebut secara lengkap.
Masalah bermula dari pasangan suami istri (pasutri) bernama Sumo dan Siti. Mereka tidak memiliki anak kandung dan memutuskan merawat Wangsit, keponakannya. Selain Wangsit, Sumo dan Siti juga merawat Tukilah yang tidak memiliki hubungan darah dengan keduanya.
Setelah meninggal, almarhum Sumo dan Siti meninggalkan 32 titik pekarangan tanah. Namun, beberapa di antaranya sudah terjual. Selebihnya dikelola oleh Wangsit dan Tukilah.
“Tapi Wangsit ini lama bekerja di Lamongan. Kebetulan tidak menikah, sehingga tidak memiliki anak. Kembali ke sini (Lingkungan Cakarwesi, Kelurahan Tosaren, Red) menjadi petani karena sawahnya banyak,” terang Rti sambil menunjukkan beberapa lahan milik Wangsit.
Tak lama kemudian, Wangsit jatuh sakit. Dia harus berbaring di ranjang selama beberapa waktu. Di saat bersamaan Tukilah datang membawa notaris. Dia meminta Wangsit menandatangani sertifikat tanah.
“Waktu masih sakit sudah ada perseteruan antara Tukilah dan ponakan-ponakan Wangsit sebagai ahli waris. Pernah sampai di pengadilan tapi hasilnya belum ada,” jelas Rti.
Untuk diketahui, ada delapan titik tanah yang ditinggalkan oleh Wangsit yang diduga dikuasai oleh Tukilah. Lokasi tanah kebetulan berada di sekitar lingkungan Cakarwesi, Kelurahan Tosaren.
Ptr, 38, warga lainnya menuturkan, permasalahan tanah itu terjadi karena keponakan Wangsit tidak terima tanah pamannya dikuasai oleh Tukilah. Sebab, Wangsit masih memiliki ahli waris yang merupakan keponakan-keponakannya.
“Banyak yang menggugat terkait kepemilikan tanah tersebut. Karena tetap ingin menguasai, ponakannya pun berbondong-bondong menghancurkan tembok pembatas di salah satu lahan pekarangan,” bebernya sembari mengatakan peristiwa perobohan pagar dan tembok tanah yang viral itu terjadi pada Jumat (3/10) lalu.
Terpisah, Lurah Tosaren Joko Prayitno juga membenarkan tentang permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara dua ahli waris itu. Kelurahan, lanjut Joko, sudah pernah memediasi kedua belah pihak. Namun, yang datang hanya satu pihak saja. Sehingga tidak bisa menemukan titik temu.
Terkait kekuatan hukum kedua belah pihak, Joko menegaskan keduanya punya bukti kepemilikan. “Kalau data letter C di kelurahan menurut pihak Wangsit ada delapan titik. Dia meyakini punya hak di delapan titik dan tidak menikmati sama sekali,” paparnya.
Untuk membuktikan apakah delapan tanah milik Wangsit itu sudah disertifikatkan, menurut Joko bisa dicek di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan di pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki,” tandasnya. (la/ut)
Editor : Jauhar Yohanis