Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Patroli itu sekaligus untuk melaksanakan pengawasan jam malam bagi pelajar atau anak di bawah umur. Sebab aturan jam malam itu mulai diterapkan hari ini di wilayah hukum Kota Kediri.
Imbauan di aturan tersebut memuat dua poin. Yakni, bagi pelajar di bawah umur yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 akan diamankan petugas polisi. Serta anak-anak yang diamankan akan dibnia kepolisian.
Pembinaan itu jika ditemukan anak-anak yang masih cangkruk di atas pukul 21.00. Jika ditemukan kerumunan lebih dari 10 orang saat ada patroli polisi maka akan diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Polres Kediri Kota. Baik dewasa maupun anak-anak.
"Kami ingin memastikan lingkungan yang ada di Kota Kediri aman dan kondusif," ujar Vinanda.
Selain itu, Vinanda juga mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua meningkatkan pengawasannya pada anak. Anak-anak di bawah umur tidak boleh keluyuran tanpa alasan yang jelas di atas pukul 21.00.
"Anak-anak SD, SMP, SMA yang sekiranya belum pulang ke rumah, kami imbau segera pulang. Tujuannya untuk memastikan Kota Kediri aman dan kondusif," tandasnya, ditemui saat mengikuti patroli anak-anak di bawah umur di sentra kedai kopi Pasar Setonobetek lantai 2.
Selain sentra kedai kopi di Pasar Setonobetek, Vinanda juga berhenti di beberapa titik yang banyak ditemui anak-anak muda. Salah satunya di Jl Dhoho. Di sana, pengunjung kedai kopi yang kedapatan masih di bawah umur langsung diminta untuk pulang.