Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaduh Pembangunan Tempat Ibadah, Kemenag Minta Lengkapi Izin dan Disertai Dukungan Warga Setempat

Ayu Ismawati • Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:29 WIB
ilustrasi tempat ibadah
ilustrasi tempat ibadah

Kulanuwun-nya bukan pendirian rumah ibadah. Jadi rumah yang digunakan kebaktian yang sudah berjalan lama itu mau diperbaiki karena sudah nggak layak. Tapi ujung-ujungnya kok mendirikan rumah ibadah (gereja).”

Mochamad Salim

Ketua FKUB Kota Kediri

 

JP Radar Kediri-Gaduh pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri angkat bicara. Kepala Kemenag Kota Kediri Ahmad Zamroni menyebut pihaknya sudah menggelar mediasi hingga tiga kali. Salah satu kesepakatannya terkait pembaharuan surat persetujuan warga, hingga sosialisasi ulang rencana pembangunan gereja oleh panitia.

Untuk diketahui, pembangunan GKJW di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto dihentikan sementara pada 27 Juli lalu. Proyek di Jl Lintasan Gang 4 Kelurahan Mojoroto itu baru bisa dilanjutkan setelah mendapat persetujuan warga setempat dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kota Kediri. 

Pembangunan gereja tersebut disoal warga karena awalnya izinnya hanya merenovasi tempat ibadah sementara. Namun, dalam perjalanannya yang dibangun di sana gereja. Karenanya, warga meminta agar panitia mengajukan persetujuan ulang kepada warga. 

“Selama ini kan di situ rumah ibadah sementara. Jadi bukan gereja. Dan, berbeda penggunaannya (rumah ibadah sementara dan gereja),” kata Kepala Kemenag Kota Kediri Ahmad Zamroni. 

Lebih jauh pria yang akrab disapa Zamroni ini mengatakan, mediasi antara panitia pembangunan gereja digelar tiga kali. Pada pertemuan 27 Februari lalu disepakati pembaharuan surat persetujuan dari warga setempat.

Selanjutnya, pada mediasi 9 Juli, warga meminta agar panitia pembangunan gereja melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat. Adapun pertemuan 27 Juli menyepakati penghentian sementara pembangunan gereja sembari menunggu persetujuan warga.

“Kalau rumah ibadah sementara, izinnya cukup dari pemerintah yang diperbarui setiap dua tahun sekali,” lanjut Zamroni. 

Adapun untuk pembangunan gereja panitia pembangunan harus mengantongi dukungan sedikitnya dari 60 warga.

Selanjutnya, pada 27 Juli disepakati agar pembangunan dihentikan sementara sembari melengkapi administrasi. “Selama belum ada izin, diminta untuk menghentikan. Itu hasil rapat forum tersebut,” jelasnya sembari menegaskan tidak ada penolakan pendirian tempat ibadah di sana. Melainkan harus melengkapi perizinan.

Terpisah, Ketua FKUB Kota Kediri Mochamad Salim mengatakan hal senada. Menurutnya, tidak ada penolakan pendirian gereja. Melainkan, ada kesalahan prosedur sejak awal proses perizinan yang memicu tahapannya harus diulang dari awal. 

Salim menyebut, kesalahan prosedur itu terkait proses permintaan tanda tangan persetujuan pendirian tempat ibadah dari warga sekitar.

“Setelah tanda tangan, kemudian dinaikkan ke FKUB dan kami teliti, ada kekurangan. Di antaranya belum diketahui oleh kepala kelurahan setempat,” ujarnya terkait kronologi awal permasalahan itu.

Akibatnya, surat persetujuan pun harus dibetulkan beberapa kali. Termasuk dari warga setempat yang menghendaki adanya sosialisasi ulang. 

“Masyarakat menghendaki disosialisasi ulang. Dan kegiatan-kegiatan sebelumnya itu dinolkan (dimulai dari awal, Red),” ungkap Salim. 

Kesalahan prosedur sejak awal itu juga disinyalir dipicu kurangnya sosialisasi. Salim menyebut, awalnya panitia gereja menyampaikan izin memperbaiki rumah ibadah atau tempat kebaktian sementara. Rupanya, terdapat gedung baru tepat di belakang rumah yang merupakan gereja.

Kulanuwun-nya bukan pendirian rumah ibadah. Jadi rumah yang digunakan kebaktian yang sudah berjalan lama itu mau diperbaiki karena sudah nggak layak. Tapi ujung-ujungnya kok mendirikan rumah ibadah (gereja),” tuturnya. 

Dengan masih adanya tarik-ulur di masyarakat, pihaknya memilih menunggu permasalahan itu diselesaikan dulu di lingkup lingkungan. Termasuk di antaranya mengantongi dukungan dari masyarakat setempat sedikitnya 60 orang. Sebab, ada beberapa warga yang mencabut dukungannya.

“Saat ini masalah berarti belum selesai. Sehingga kami tidak berani memberikan rekomendasi,” tandasnya.

Sayangnya, Ketua GKJW Jemaat Kediri Pendeta Puput Yuniatmoko belum bisa banyak berkomentar. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri, Puput mengaku masih fokus mempersiapkan pelayanan ibadah. 

“Sekalian menata hati terkait situasi ini. Terima kasih,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.

Terpisah, Ketua Badan Musyawarah AntarGereja (Bamag) Kota Kediri Pendeta Filipus Suwarno menambahkan, selama ini perizinan pendirian gereja lain berjalan lancar. Dia mencontohkan, pendirian rumah ibadah Mawar Sharon hingga Gereja Bethany di Jalan Yos Sudarso yang sebelumnya juga berjalan lancar.

“Untuk GKJW ini di bawah memang ada permasalahan. Sehingga dari FKUB belum mengeluarkan rekom. Nanti kesepakatan bersama, kalau sudah tenang, tidak ada permasalahan, baru dari FKUB mengeluarkan rekomendasi,” ujar pria yang juga menjabat Bidang Pendirian Tempat Ibadah FKUB Kota Kediri itu. (*)

Editor : Mahfud
#gereja #Kemenag #izin