JP Radar Kediri-Jika konsinyasi tanah terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kabupaten Kediri mencapai belasan, lain halnya di Kota Kediri. Hingga akhir Juni ini hanya ada dua bidang tanah yang uangnya dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Uang senilai miliaran rupiah mengendap karena pemiliknya masih bersengketa.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Tutur Pramuji mengatakan, hingga akhir Juni ini uang Rp 3,7 miliar masih dititipkan di PN Kota Kediri. Nilai konsinyasi itu mencakup dua bidang tanah dengan luas masing-masing 220 meter persegi dan 280 meter persegi.
“Semua karena sengketa kepemilikan. Jadi bidang tanah itu masih disengketakan kepemilikannya,” ujar Tutur.
Dengan demikian, warga terdampak yang belum kunjung mengambil uang ganti rugi bukan karena tidak terima dengan besaran ganti rugi. Melainkan karena masih ada sengketa yang berlangsung antar-ahli waris.
“Sekarang sudah beres eksekusinya. Tapi sengketanya (ahli waris) belum. Dan uangnya masih di pengadilan,” lanjutnya.
Adapun uang yang saat ini masih mengendap di pengadilan baru bisa diambil setelah sengketa berakhir. Yakni, dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang menjadi keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Begitu sudah ada akta perdamaian dari para pihak, atau putusan pengadilan, maka uangnya sudah bisa diambil,” tandasnya sembari menyebut, selama proses itu, nominal uang yang dititipkan di pengadilan tidak akan mengalami perubahan.
Untuk diketahui, kasus konsinyasi di Kota Kediri berbeda dengan di Kabupaten Kediri. Di Kabupaten Kediri, ada 13 bidang tanah yang uang ganti ruginya masih dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Alasan konsinyasinya pun berbeda. Pemilik dari belasan bidang tanah di Desa Tiron dan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan itu belum mau mengambil uang karena belum cocok dengan nilai ganti rugi. Mereka menilai uang ganti rugi atas tanahnya yang terdampak tol akses bandara itu masih terlalu rendah.
Terkait mekanisme pembayaran yang dititipkan di pengadilan, Tutur memastikan tidak ada batas waktu yang ditetapkan. Warga yang berhak bisa mengambil kapan saja. Asalkan sengketa yang menghambat proses pembayaran langsung sudah dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, progres pengadaan tanah akses bandara di ruas Kota Kediri sudah mencapai lebih dari 72,6 persen. Rinciannya, Kelurahan Gayam dan Kelurahan Bujel masing-masing 51 persen dan 39 persen.
Sedangkan untuk Kelurahan Mojoroto dan Semampir masing-masing progres pembebasan lahannya sudah mencapai 98 persen dan 91 persen. “Adapun sisanya (di Kelurahan Mojoroto dan Kelurahan Semampir, Red) kalau dari BPN sebenarnya sudah selesai. Ini hanya tanah penggantinya saja (untuk aset Pemkot Kediri, Red),” jelas Tutur. (*)
Editor : Mahfud