KOTA, JP Radar Kediri-Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang dihentikan akhir November 2023 lalu akan memasuki babak baru. Proyek bangunan yang sudah lebih dari separo jalan itu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tahapan itu, salah satunya juga untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil Pemkot Kediri terkait kelanjutan proyek ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
Seperti diberitakan, sebelumnya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memaparkan sejumlah proyek strategis daerah di depan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Andi Mirnawaty. Salah satunya adalah kelanjutan proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
Dikonfirmasi terkait kelanjutan pembangunan alun-alun tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Yono Heryadi mengatakan, saat ini memang sedang berlangsung proses audit terhadap proyek alun-alun.
“Kalau untuk audit memang benar. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP,” ujar Yono terkait informasi audit proyek alun-alun.
Pelaksanaan audit oleh BPKP—lanjut Yono—menimbang BPKP sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mengaudit. Pihaknya pun masih akan menunggu hasil audit itu. Nantinya, hasil audit akan jadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
“Yang pasti mengaudit terkait kualitas dan kuantitas dari pekerjaan itu. Mana-mana saja yang bisa dipertahankan, mana yang harus dibongkar,” lanjut Yono
Pada akhirnya, hasil audit itu juga akan menentukan nilai pembayaran kepada kontraktor. Namun demikian, menurut Yono detail proses audit itu menjadi kewenangan dan kapasitas dari BPKP.
“Kami hanya berharap BPKP dalam melakukan review itu sesuai. Supaya kedua belah pihak saling memahami. Yang menghitung pun pihak independen dari BPKP itu,” sambung Yono.
Dengan demikian, hasil audit itu nanti juga sudah menjadi ketetapan dari lembaga tersebut. Prosesnya dilakukan secara independen, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kapan audit itu ditargetkan rampung? Yono mengaku tidak bisa memastikan. Pihaknya hanya berharap agar proses audit bisa segera tuntas. Sehingga, proyek revitalisasi RTH itu bisa segera dilanjutkan.
“Tentu kami ingin secepatnya. Tapi kami bisanya hanya berharap. Yang mengaudit mereka. Intinya kami berharap supaya bisa cepat,” tandasnya.
Kontraktor Tunggu Tim Ahli, Masih Proses Kelanjutan Putusan Kasasi
Hal serupa disampaikan pihak kontraktor proyek alun-alun. Penasihat Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso mengatakan, pihaknya masih memproses kelanjutan putusan kasasi yang memenangkan kliennya. Terkait proses audit, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo masih menunggu pertimbangan dari tim ahli.
“Kami masih menunggu dari tim ahli,” ujar Santoso.
Untuk diketahui, proyek alun-alun dianggarkan Rp 23,8 miliar. Proyek yang digarap oleh PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo itu ditarget selesai akhir 2023 lalu. Namun, proyek dihentikan pada akhir November 2023. Penyebabnya karena ada keterlambatan realisasi fisik hingga adanya struktur bangunan yang dianggap tidak sesuai.
Atas penghentian pembangunan itu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan gugatan ke arbitrase. Dalam perjalanannya, Pemkot Kediri dinyatakan kalah. Namun, pemkot mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Di sana, majelis hakim menyatakan mengambulkan gugatan Pemkot Kediri.
Merespons putusan itu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo. Audit BPKP yang kini tengah berlangsung agaknya akan jadi dasar pemkot mengambil langkah merespons putusan MA tersebut. (*)
Editor : Mahfud