Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Yang Ditunggu-Ditunggu, Pencairan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kediri Semakin Dekat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 7 Juni 2025 | 15:46 WIB

 

Aparatur Sipil Negara Pemkab Kediri ketika mengikuti apel di halaman Kantor Pemkab Kediri.
Aparatur Sipil Negara Pemkab Kediri ketika mengikuti apel di halaman Kantor Pemkab Kediri.

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri agaknya tidak perlu bingung lagi memikirkan biaya pendidikan anak-anaknya di tahun ajaran baru 2025/2026 nanti. Pasalnya, gaji ke-13 untuk mereka akan cair Selasa (10/6) nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri M. Solikin mengatakan, hingga kemarin pemkab tengah melakukan serangkaian persiapan untuk pencairan gaji ke-13.

“Anggarannya sudah ready. Tinggal (persiapan) pencairan,” kata Solikin sembari menyebut gaji ke-13 akan cair pada Selasa nanti atau setelah libur panjang Idul Adha.

Terkait teknis pencairan, menurut Solikin tiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan pencairan kepada Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Berisi nama-nama di tiap OPD yang akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan nominal tiap pegawai.  Setelah pengajuan tersebut, barulah gaji ke-13 bisa dicairkan.

Untuk diketahui, sesuai PP No. 11/2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, komponen gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja. Melainkan juga ada komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Pemkab Anggarkan Rp 42 Miliar untuk Gaji Ke-13

Pemkab Kediri menyiapkan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 42,8 miliar. Rinciannya, Rp 32,4 miliar untuk 6.419 PNS. Kemudian, Rp 10,1 miliar untuk 2.587 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selanjutnya, Rp 226,4 juta digunakan untuk gaji ke-13 anggota DPRD dan pimpinan daerah.

Bagaimana dengan 139 CPNS 2024 yang sudah mendapatkan SK pengangkatan bulan lalu? Solikin menyebut para pegawai yang masa kerjanya belum ada sebulan pada awal Juni nanti itu tidak akan mendapat gaji ke-13.

“Semua ASN dapat, kecuali yang baru. Karena kinerjanya belum bisa dihitung,” jelasnya sembari menyebut pensiunan akan mendapat gaji ke-13 dari pusat melalui PT Taspen.

Ditanya tentang detail pencairan gaji ke-13, Solikin menyebut tidak akan berbeda dari gaji reguler ASN yang diterima setiap awal bulan. Yakni, gaji ke-13 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

 Dikatakan Solikin, gaji ke-13 ini tak ubahnya tunjangan atas keinerja para ASN. Karenanya, dia berharap kinerja para ASN bisa semakin bagus. Termasuk motivasi kerja mereka juga harus semakin baik lagi.

“Harapannya produktivitas kerja juga semakin meningkat,” jelasnya.

Sarankan untuk Memenuhi Biaya Pendidikan

Terkait penggunaan gaji ke-13, Solikin mengimbau agar para pegawai menggunakan ekstragaji itu untuk kebutuhan yang bersifat mendesak. Bukan yang bersifat konsumtif semata.

“Syukur tidak digunakan untuk sesuatu hal yang konsumtif yang tidak diperlukan. Bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi kepentingan ASN, misalkan pendidikan anak, kebutuhan lain yang dianggap mendesak,” jelas Solikin tentang gaji yang setiap tahunnya selalu dicairkan jelang tahun ajaran baru pendidikan itu (*)

 

Editor : Mahfud
#gaji ke-13 ASN #pemkab kediri