Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam di 4 Kecamatan di Kabupaten Kediri

Hilda Nurmala Risani • Senin, 24 Maret 2025 | 11:15 WIB

 

TUTUP: Petugas Satpol PP bersama dengan Dinsos Kabupaten Kediri saat berada di lokasi razia.
TUTUP: Petugas Satpol PP bersama dengan Dinsos Kabupaten Kediri saat berada di lokasi razia.

KEDIRI, JP Radar Kediri-  Satpol PP Kabupaten Kediri gencar melakukan razia saat Ramadan. Selama dua hari sejak Sabtu (22/3) hingga kemarin dini hari, petugas penegak perda itu melakukan sidak ke 6 tempat hiburan malam.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, anggotanya menyasar tempat hiburan malam di empat kecamatan.

“Kami mulai melakukan razia pukul 23.00. Lokasinya ada di Kecamatan Semen, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Gampengrejo,” jelas Kaleb.

Baca Juga: Upacara Melasti saat Ramadhan di Kediri Berlangsung Khidmat 

Razia tersebut merupakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi Trantibum menjelang hari raya Idul Fitri 2025.

Tak hanya Satpol PP, instansi terkait seperti Subdenpom V2-2 Kediri, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri Kota, BNN Kota Kediri, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri, dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri juga turut bergabung di kegiatan razia tersebut.

Di Kecamatan Semen ada 1 tempat hiburan malam yang kena razia. Lalu di Kecamatan Banyakan ada 3 tempat, lalu 1 tempat di Kecamatan Grogol, dan 1 tempat di Kecamatan Gampengrejo.

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik di Kediri jelang Lebaran, Cek Titik Mana Saja yang Jadi Blackspot

“Setelah 3,5 jam patroli, semua tempat hiburan malam terpantau tutup dan tidak ada aktivitas” ungkapnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk tempat usaha hiburan, seperti rumah karaoke, rumah bilyard dan tempat hiburan lainnya ada ketentuan untuk tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum sampai tiga hari setelah Ramadan. 

Baca Juga: Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2025 dari Kediri Melambung Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Selanjutnya, boleh beroperasi, namun ada jam operasional yang harus ditaati. Yaitu boleh buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00.

Terakhir, dia menjelaskan jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. 

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Kediri Diterjunkan untuk Amankan Arus Mudik 

“Akan kami lakukan penutupan bagi pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” pungkasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 



Editor : rekian
#kabupaten kediri #satpol pp #sidak #petugas penegak perda #hiburan malam