Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sebanyak 18 Orang di Kota Kediri Kena PHK di Awal Tahun 2025

Ayu Ismawati • Minggu, 16 Maret 2025 | 17:14 WIB

 

Ilustrasi orang kena PHK
Ilustrasi orang kena PHK

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ancaman pemutusan hubungan kerja masih membayang-bayangi masyarakat. Selama dua bulan awal 2025, sudah ada belasan pemutusan hubungan kerja di Kota Kediri.

Kondisi ini menambah muram wajah ketengakerjaan di Kota Kediri. Sebab, sepanjang tahun lalu kasus PHK ini sudah menimpa ratusan orang.

“Selama Januari dan Februari sudah ada 18 laporan PHK,” terang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Bambang Priambodo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto.

Rohmat menambahkan, kasus tersebut berasal dari beberapa sektor ekonomi. Semuanya berlangsung secara bipartite. Yaitu antara perusahaan dengan pekerja. Beberapa kasus juga melibatkan dinkop UMTK sebagai mediator.

Seperti di salah satu perusahaan industri.
“Itu ceritanya sebenarnya nggak di-PHK. Tapi mau dipindahkan ke tempat lain yang gajinya juga lebih besar. Tapi yang bersangkutan lebih berat di keluarga. Sehingga opsinya akhirnya berhenti setelah ada kesepakatan,” urainya sembari menyebut persoalan itu juga sudah selesai.

Dari hasil mediasi itu pula, pihaknya juga memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya. Di antaranya seperti pesangon dan uang ganti masa kerja.

Adapun untuk 18 kasus PHK selama dua bulan awal 2025 itu berasal dari empat perusahaan. Yakni, 12 orang dari perusahaan jasa, satu orang dari perusahaan industri, dua orang dari perusahaan distributor produk, serta tiga orang dari perusahaan multifinance.

“Alasannya juga macam-macam,” tandas Rohmat.
Dalam 18 kasus itu, paling banyak didasari karena perusahaan yang tutup atau gulung tikar. Sisanya dipicu karena kebijakan efisiensi di kantor hingga adanya indikasi pelanggaran kerja oleh pekerja.

“Yang didapatkan jika orang PHK itu selain pesangon juga ada penghargaan masa kerja, ada uang pengganti hak cuti. Secara regulasinya seperti ini. Tapi kembali lagi pada kesepakatan perusahaan dengan pekerja,” bebernya sembari menyebut hal itu juga didasari kondisi perusahaan yang bermacam-macam.

Untuk diketahui, selama 2024 lalu, sedikitnya ada 246 pekerja yang kehilangan pekerjaannya di Kota Kediri. Jumlah itu terbilang naik empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2023, kasus PHK yang dilaporkan hanya kurang dari 50 orang.

Sebanyak 246 kasus PHK selama 2024 itu terjadi di 20 perusahaan. Jumlah itu juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan hanya delapan perusahaan yang dilaporkan memutus hubungan kerja dengan beberapa karyawannya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #kediri raya #2025 #phk #pegawai