Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Kabupaten Kediri Larang Bangunkan Sahur Menggunakan Sound Horeg Keliling

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 13 Maret 2025 | 12:56 WIB

ILUSTRASI: Sound horeg.
ILUSTRASI: Sound horeg.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Fenomena sound horeg marak terjadi di banyak daerah. Termasuk di Kabupaten Kediri. Ramadhan ini menjadi momentum bagi penghobi untuk beraksi. Mereka keluar saat sahur. 

Keberadaan sound horeg ini pun mendapat perhatian Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri. Dengan tegas, forum tersebut melarang sound horeg dipakai berkeliling untuk membangunkan sahur. 

Baca Juga: Imbas Bandara Dhoho dan Akses Jembatan Dibuka, UMKM di Desa Jongbiru Naik 50 Persen

Ketua FKUB Kabupaten Kediri Dafid Fuadi mengatakan, larangan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif saat Ramadan. Jangan sampai aktivitas sound horeg itu mengganggu umat beragama lain saat sedang beristirahat. 

Dia mengatakan, sound horeg yang dipakai untuk membangunkan umat muslim yang akan sahur memang membuat beberapa orang senang. “Tapi itu hanya untuk para penghobi saja,” katanya. 

Baca Juga: Jangan Sampai jadi Gunung Sampah, Begini Cara Pemerintah dan Warga Kota Kediri Menangani Permasalahan Sampah

Efek bising yang ditimbulkan dari suara sound horeg itu dapat mengganggu umat agama lain. Karena itulah tidak perlu ada sound horeg untuk membangunkan umat muslim saat sahur. "(Sound horeg, Red) Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tegas Dafid.

Selain adanya larangan Sound Horeg, FKUB mengingatkan warga agar tidak membesarkan pengeras suara di masjid atau musala dengan volume terlalu besar saat malam hari. Hal ini dilakukan juga untuk memberikan hak bagi umat beragama lain yang ingin beristirahat.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran Idul Fitri, ASN Pemkab Kediri Boleh Bekerja WFH atau WFA

"Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus musala dan masjid di Kabupaten Kediri untuk menaati aturan tersebut. Alhamdulillah hari ke-11 Ramadan sampai sekarang larangan ini sudah dijalankan," ujar Dafid.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Kediri juga mengeluarkan SE. Isinya tentang larangan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum ketika menjalankan ibadah. Seperti, menggunakan dan membunyikan pengeras suara secara berlebihan dalam kegiatan untuk membangunkan sahur.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Buang Bayi di Badas Kediri, Libatkan Petugas Posyandu

Berikutnya larangan melakukan kegiatan atau perbuatan yang mengarah kepada perbuatan asusila. Larangan melakukan aktivitas kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi kendaraan di jalan raya. Kemudian dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.

Untuk penggunaan pengeras suara masjid dan musala menurutnya, sesuai SE harus  berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berikutnya ada pula aturan bahwa pelaku usaha restoran, kafe, dan sejenisnya tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari.

Sementara itu, untuk tempat usaha hiburan, seperti rumah karaoke, rumah bilyard dan tempat hiburan lainnya ada ketentuan untuk tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum sampai hingga tiga hari pertama bulan Ramadan. Berikutnya, boleh beroperasi. Tapi jam operasional yang harus ditaati. yakni buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : rekian
#ramadhan #fkub #bangunkan sahur #kediri #FKUB Kabupaten Kediri #sound horeg #kerukunan umat beragama