KEDIRI, JP Radar Kediri – Tempat hiburan malam di eks lokalisasi Krian tak luput dari pembatasan. Kompleks di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih itu hanya boleh beroperasi tiga jam.
Aturan ini diterapkan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kepala Desa Purwokerto Agus Nur Ariful Anam mengatakan bahwa itu sudah menjadi aturan dari pemkab.
Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri.
“Kami bersama pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam,” ujar Agus.
Total ada sekitar 20 tempat hiburan malam yang terkena aturan pembatasan tersebut. Meliputi kafe dan tempat karaoke.
Penertiban jam operasional ini sudah berlangsung sejak H-3 sebelum Ramadan. Pemilik tempat hiburan hanya boleh beroperasi setelah pelaksanaan salat tarawih.
Yaitu pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. “Boleh beroperasi dalam kurun waktu tersebut saja. Apabila melebihi akan dikenai sanksi,” tegas pria berumur 59 tahun tersebut.
Sanksi atau hukuman yang diberikan juga tidak main-main. Pihaknya akan menutup seluruh tempat hiburan malam jika ditemukan pelanggaran.
Meskipun hanya dilakukan oleh satu tempat saja. Selain pemberian sanksi, pemerintah desa juga siap menggandeng stakeholder terkait.
Tak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat. Tidak hanya tempat karaoke. Pihaknya juga akan menyasar kepada tempat yang rawan tindak asusila seperti kos-kosan.
Agus mengimbau agar seluruh warga bisa lebih fokus untuk meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan.
Terutama para pemilik tempat hiburan malam. “Agar tercipta suasana yang lebih kondusif,” tekannya.
Namun Jumat siang (28/2), ada sekitar 4-5 kafe yang masih buka hingga kemarin. Termasuk beberapa tempat karaoke yang pintunya dalam kondisi terbuka.
Beberapa wanita mengenakan pakaian terbuka juga masih terlihat di teras depan wisma maupun warung.
Sementara itu, para pemilik tempat hiburan di sana mengaku pasrah dengan aturan tersebut. Alasannya untuk mematuhi dan menghargai kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami juga sudah saling sepakat dengan menandatangani banner saat sosialisasi kemarin,” ujar Sri, salah satu pemilik tempat hiburan yang terletak di Jalan Proborini.
Di sisi lain, warga merasa lega dengan aturan pembatasan ini. Seperti yang disampaikan oleh Wiwid, 30. Tak hanya demi membatasi hal-hal buruk.
Namun juga untuk memberikan kesadaran untuk menghargai warga sekitar. “Agar pelaksanaan bulan Ramadan bisa lebih tenang dan nyaman,” ungkap Wiwid.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita