Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gila! PAD di Kabupaten Kediri Tergerus Parkir Liar yang Tidak Terkendali

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 24 Februari 2025 | 17:00 WIB
Deretan sepeda motor parkir berjajar di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri yang selalu dipadati oleh pengunjung. Terutama saat akhir pekan.
Deretan sepeda motor parkir berjajar di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri yang selalu dipadati oleh pengunjung. Terutama saat akhir pekan.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Setiap akhir pekan pengunjung di area Simpang Lima Gumul (SLG) selalu membeludak.

Namun, retribusi parkir yang didapat Pemkab Kediri tidak maksimal. Sebab, pengunjung lebih suka parkir di kawasan liar hingga uangnya tidak masuk ke kas daerah.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pada Sabtu atau Minggu malam, puluhan mobil parkir di tepi jalan di dekat monumen SLG.

Tempat-tempat tersebut dikelola oleh masyarakat sehingga uang parkir dipastikan tidak masuk ke kas daerah.

Tarif parkir di tempat-tempat terlarang itu juga jauh lebih mahal dari parkir resmi.

Misalnya, untuk mobil dipatok Rp 10 ribu. Bahkan, ada juga yang meminta Rp 10 ribu.

Sedangkan di parkir resmi, motor hanya dipatok Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu, minibus Rp 10 ribu, dan bus Rp 15 ribu.

 Baca Juga: Pemkab Kediri Naikkan PAD Pasar Wates, Ini Jumlah yang Ditargetkan Selama Setahun

“Memang sedikit lebih mahal tapi dekat. Kalau harus ke parkir bawah terlalu jauh jalannya,” aku Agung, 47, warga Wates yang Sabtu (15/2) malam lalu berkunjung ke SLG.

Dia mengaku berani parkir di area terlarang itu karena sebelumnya sudah banyak kendaraan roda empat yang parkir di sana.

“Sebelumnya kan juga selalu ramai parkir di sini,” lanjutnya.

Untuk diketahui, di area SLG ada tiga kantong parkir resmi. Yakni, area P1 yang buka tiap libur nasional mulai pukul 06.30 hingga pukul 21.30.

Kemudian, area P2 yang buka tiap hari pukul 06.30 sampai 21.30. Serta, area P3 yang buka setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Serta, jika ada event-event khusus di SLG.

Jam operasional parkir area P3 ini sama. Yaitu, pukul 06.30 sampai pukulm 21.30.

Tiga tempat parkir resmi itu tidak pernah membeludak alias penuh sesak isinya.

 Baca Juga: Rapat di Banggar, Anggota DPRD Sebut Setoran PAD dari Parkir Berlangganan di Kota Kediri Merosot

Justru, kendaraan lebih banyak parkir di tempat terlarang.

Selain di sekitar area monumen, pengunjung kebanyakan parkir di kompleks SLG lainnya.

Misalnya, di dekat Taman Hijau, di dekat lapangan, dan di dekat sentra kuliner.

Jumlah kendaraan yang parkir di sana setiap hari mencapai ratusan unit.

Tarif parkir di area Taman Hijau yang untuk sepeda motor dipatok Rp 3 ribu, sedangkan mobil dipatok Rp 5 ribu.

Jika setiap Sabtu dan Minggu masing-masing ada 500 unit motor yang parkir, berarti ada Rp 1,5 juta retribusi yang bocor. Dalam dua hari total Rp 3 juta.

Jumlah itu hanya untuk pengunjung pagi saja. Padahal, pada Sabtu dan Minggu pengunjung SLG tidak hanya membeludak pada pagi hari saja. Melainkan juga pada siang dan sore hari.

 Baca Juga: Begini Penjelasan Pakar Ekonomi untuk Memaksimalkan PAD Kota Kediri

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri Adi Suwignyo melalui Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Sabila Rosad mengatakan, pihaknya memang hanya punya kewenangan untuk mengelola area parkir P1, P2 dan P3.

"Parkiran yang di luar, itu di luar kita. Kita mengacu tempat yang sudah disediakan, yang kita kelola P1, P2 dan P3, di luar itu kita tidak mengelola," ungkapnya.

Dari tiga tempat parkir itu, pada 2023 lalu total kendaraan yang parkir sebanyak 794.956 unit dengan nilai retribusi Rp 631,2 juta.

Kemudian, pada 2024 ada 744.012 unit kendaraan dengan nilai retribusi Rp 629,8 juta.

Diakui Rosad, jika semua pendapatan parkir bisa masuk ke Pemkab Kediri, jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir bisa lebih dari jumlah tersebut.

Namun, menurutnya disparbud tidak berwenang melakukan penertiban.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Surani mengatakan, parkir resmi memang hanya di area P1, P2, dan P3. Selebihnya merupakan area parkir liar.

Surani juga tak menampik jika keberadaan parkir liar itu membuat retribusi Pemkab Kediri bocor.

Terkait penertiban kantong-kantong parkir liar itu, Surani menyebut pihaknya sudah sering melakukan penertiban bersama satpol PP dan Polsek Ngasem.

Namun, pengelola parkir selalu kembali lagi setelah ditertibkan.

"Setelah ditertibkan ngilang (menghilang, Red) sebentar. Setelah itu balik lagi,” papar Surani.

Dishub menurutnya juga sudah memasang rambu portable hingga water barrier di area parkir terlarang itu. Namun, digeser oleh pengelola parkir.

“Kami pasang banner larangan (parkir, Red) juga digeser,” pasrahnya tentang perilaku pengelola parkir liar di sana. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #slg kediri #Disparbud Kabupaten Kediri #parkir liar #simpang lima gumul #jawa pos