KEDIRI, JP Radar Kediri - Pasca diumumkannya hasil putusan kasasi atas pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri, kontraktor selaku pemohon banding meminta agar pembayaran pekerjaan segera dilakukan.
Mereka akan segera memproses permohonan eksekusi untuk melaksanakan putusan arbitrase sebelumnya.
Kuasa Hukum Surya Graha Utama (SGU) selaku kontraktor pelaksana proyek alun-alun Firman Adi mengatakan, pihaknya akan mendorong agar pembayaran bisa diselesaikan.
Meski, audit terkait realisasi fisik proyek alun-alun belum dilakukan.
“Sebelum tahapan eksekusi kan ada aanmaning. Nanti kami akan ketemu (di aanmaning, Red),” ujarnya.
Lebih jauh Firman menyebut, kliennya menghendaki adanya pembayaran tunai dengan segera. Sehingga, persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.
“Insya Allah awal bulan depan (Maret) sudah kita masukkan (permohonan eksekusi, Red),” terangnya.
Untuk diketahui, hingga Jumat (14/2) lalu, pemkot mengaku masih menunggu salinan putusan kasasinya.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini mengatakan, hingga pekan kemarin pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Sebab, mereka belum menerima surat putusan dari MA.
“Kalau inspektorat di sini siap saja dari proses yang kaitannya dengan pembayaran, permintaan probity audit. Nanti kami kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red),” ujar Mukhlis.
Ditanya tentang permintaan pembayaran oleh kontraktor, Mukhlis menegaskan pihaknya masih belum melakukan audit.
Sebab, inspektorat juga harus menunggu proses sengketa selesai. Jika berkas sudah diterima, barulah mereka melakukan audit dengan BPKP.
“Sebenarnya permintaan (pelaksanaan audit, Red) itu sudah lama. Cuma karena masih bersengketa, ya belum kami lakukan audit. Dan kami sudah berkoordinasi dengan BPKP sejak awal tahun kemarin,” beber Mukhlis.
Seperti diberitakan, permohonan banding dari Surya Graha Utama-KSO selaku kontraktor alun-alun dikabulkan majelis hakim MA.
Dengan demikian, Pemkot Kediri dinyatakan kalah dalam proses hukum atas sengketa proyek revitalisasi ruang terbuka hijau itu.
Putusan kasasi No. 1333 B/Pdt.sus-Arbt/2024 itu diterima PN Kediri pada Jumat (7/2) lalu.
Menindaklanjuti putusan itu, Pengadilan Negeri Kediri akan melakukan teguran kepada para pihak terkait.
Sebelum dilakukan eksekusi jika ada permohonan eksekusi dari pemohon banding.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah