Kabupaten, JP Radar Kediri – Polemik larangan penjualan gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer sebelumnya membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri sidak.
Sidak dilakukan di beberapa agen dan pangkalan.
Hasilnya, petugas menemukan ada pangkalan yang ternyata belum tahu terkait pencabutan larangan penjualan elpiji melon ke pengecer.
Seperti di pangkalan milik Samsul Hadi, 59, di Desa Gempolan, Gurah. Dia baru tahu jika larangan penjualan di pengecer telah dicabut Presiden Prabowo Subianto saat kedatangan Kepala Disdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Sehingga sejak tahu pengecer dilarang berjualan pada Sabtu (1/2) lalu, Samsul tidak berani menjual kepada pengecer yang kulakan padanya.
“Baru tahu saat diberitahu Bu Tutik hari ini (kemarin, Red),”ujarnya.
Pria yang setiap hari mendapat kiriman 50-75 tabung elpiji pun merasa senang larangan penjualan ke pengecer dicabut.
“Ibu-ibu itu susah kalau harus beli di pangkalan karena repot. Belum lagi kalau orang tua yang lokasinya jauh dengan pangkalan kasihan juga,” tandas Samsul.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira