Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Kasus Pencabulan di PN Kota Kediri Ditunda, Ini Alasannya

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 11 Juli 2023 | 16:24 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–
Sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan korban Bunga (nama samaran, Red), 4, ditunda. Jadwal sidang itu diundur pada Senin (17/7) depan lantaran saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa hadir.

“Saksinya dinas di Surabaya,” ujar JPU Pujiastutiningtyas sembari menjelaskan bahwa saksi merupakan seorang tentara.

Sayangnya, jaksa wanita itu masih enggan memberikan keterlibatkan saksi dengan kasus tersebut. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa saksi memiliki kesempatan maksimal tiga kali untuk tidak datang di persidangan. “Ya nanti kita tunggu saja Senin ada atau tidak,” terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin.

Baca Juga: SD Negeri di Kota Kediri yang Belum Penuhi Pagu, Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Kemudian, Eni Lestari dari Lembaga Bantuan Hukum mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan bernama Samiran. “Pak Samiran kalau nggak salah tadi,” kata Eni.

Pada sidang kemarin, pihak keluarga termasuk orang tua Bunga turut datang ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mereka yang berjumlah empat orang mengaku juga penasaran siapa saksi yang akan dihadirkan. Lantaran, semua saksi dari korban sudah datang dan memberikan kesaksian dipersidangan.

“Makanya saya ini tanpa diundang, namanya saya ibunya ya jadi saya ingin tahu. Saya sampai datang ke sini,” ujar Ibu Bunga.

Baca Juga: Ini Cerita Tetangga soal Kehidupan Totok di Lingkungannya

Terpisah, Stella Putri Cahyono, tim penasihat hukum terdakwa AS menyatakan pihaknya juga menyiapkan saksi-saksi untuk meringankan. Rencananya, akan ada tiga saksi yang akan dihadirkan. Hanya saja, itu belum bisa dipastikan.

“Saya belum bisa memastikan ya kalau nggak 1 ya 2 ya 3. Tergantung saksinya nanti yang bisa hadir berapa,” tandasnya sembari menjelaskan dirinya masih berkoordinasi untuk siapa saja saksi tersebut.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#korban pencabulan #cabul #kasus cabul #pencabulan