Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Serba Guna Kelurahan Ringinanom Kota Kediri Segera Bebas

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 6 Juli 2023 | 17:14 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–
Terdakwa kasus korupsi Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringinanom Imam Atoillah, 36, bisa segera melenggang bebas. Ini setelah dalam sidang dengan agenda vonis kemarin, dia dihukum satu tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Imam dihukum 4,5 tahun.

Sidang digelar sekitar pukul 09.00 kemarin. Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan langsung membacakan poin putusan secara bergiliran dengan dua hakim anggota. Yakni, Poster Sitorus dan Abdul Gani

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” kata Marper dalam sidang secara daring kemarin.

Dengan vonis tersebut, pria yang ditahan sejak Januari lalu itu bisa bebas paling lambat Desember nanti. Bahkan konsultan proyek itu bisa bebas lebih cepat jika dia membayar denda Rp 50 juta yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Cek Progres Jembatan Bandarngalim, Ini Pernyataannya

Sementara itu, Imam menyimak putusan dari Lapas Kelas II A Kediri. Sedangkan sidang di PN Tipikor Surabaya hanya diikuti oleh tim JPU dan majelis hakim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengungkapkan, sebelumnya JPU menuntut hukuman Imam selama empat tahun enam bulan penjara. Tuntutan menurut Nur Ngali disesuaikan dengan pasal yang didakwakan. Yakni, pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rupanya, dalam sidang putusan kemarin majelis hakim mengenakan pasal 3 UU tipikor tersebut.

Hukuman lebih ringan di antaranya karena Imam belum pernah dihukum. Pria asal Banyakan, Kabupaten Kediri itu juga dinilai mengakui perbuatannya. Serta, dia bersedia mengembalikan uang yang telah dinikmatinya. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Imam terbukti mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Bupati Kediri Dhito Dorong Lukisan Lokal Masuk Bandara Internasional Dhoho

Apakah jaksa akan banding? Nur Ngali menyebut pihaknya masih menyatakan pikir-pikir. “Dari jaksa masih menimbang antara banding atau menerima putusan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Imam sebagai konsultan pengawas terjerat kasus korupsi pembangunan GSG Ringinanom karena dia dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Indikasinya, dia menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan yang memadai di bidang konstruksi bangunan. Di samping itu, material bangunan yang dipakai juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat. Hal itu terlihat dari mutu beton serta progres pengerjaan yang lamban. Akibatnya, pembangunan gedung tersebut mengalami keterlambatan.

Selain Imam ada tiga orang lain yang juga terjerat kasus tersebut. Mereka adalah Aris Dwi Kusuma Negara, 41; Bagianto Hari Ratmoko, 60; dan Yudistira Dewa Pribadi, 29, yang sudah divonis lebih dulu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kasus korupsi #korupsi ringinanom #kasus korupsi Abdul Gafur #korupsi