Tepat 2 Juli lalu, Bank Indonesia Kediri merayakan usia gedung mereka yang sudah seabad alias 100 tahun. Gedung yang tetap sama seperti ketika pertama kali dibangun itu, ternyata, masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Gedung berarsitektur lawas itu berdiri tepat di pojokan wilayah bisnis paling ramai di Kota Kediri. Alamatnya berada di Jalan Brawijaya nomor 2. Namun, salah satu sisinya, sisi timur, menghadap persis di Jalan Basuki Rahmad. Sedangkan di sisi selatannya ada Jalan Dhoho, jalan yang sangat terkenal di Kota Kediri.
Beberapa waktu lalu, 2 Juli, Bank Indonesia Kediri merayakan usia gedung yang sudah 100 tahun. Seusia dengan De Javasche Bank, lembaga perbankan di zaman kolonial yang menghuninya pertama kali.
Memang, ada pendapat lain terkait usia gedung ini. Ada yang menyebut masih belum genap 100 tahun. “Masih 94 tahun,” ujar penggiat budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) Novi Bahrul Munib.
Setiap Renovasi Harus Lapor BPK
Memang, gedung BI Kediri belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, dari sisi pelestarian, lembaga ini layak diapresiasi. Karena bentuk gedungnya masih dipertahankan selayaknya saat pertama kali dibangun.
Perawatannya pun juga bagus. Bangunan yang menurut sejarawan Novi Bahrul Munib usianya ‘baru’ 94 tahun itu masih berdiri kokoh.
Dalam pemeliharaan gedung, Novi menyebut bahwa BI telah memiliki kebijakannya sendiri. Hal itu juga berlaku untuk gedung BI yang telah tersebar di Indonesia.
“Setelah merdeka, bekas de Java Bank itu dinasionalisasi. Jadi cabang-cabang yang tersebar dijadikan aset Bank Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Hindari Truk, Bus Harapan Jaya Terperosok di Selokan Desa Janti, Kecamatan Papar
Menurut Novi, bentuk bangunan utama tidak ada yang berubah. Hanya saja, dia tidak menampik bahwa ada penyesuaian terhadap kondisi di dalam gedung. “Karena itu masih difungsikan sampai sekarang, gedung itu juga mengalami adaptasi. Jadi beberapa bagian dimanfaatkan untuk perkantoran. Jadi disekat-sekat. Perbaikan semacam lantai,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa gedung BI Kediri berpeluang besar menjadi objek cagar budaya. Menurutnya, bangunan tersebut telah memenuhi semua kriteria.
“Tinggal proses penetapannya saja karena kan tuntutan undang-undang yang baru (UU Nomor 11 Tahun 2010, Red),” ungkapnya.
Imam Mubarok menjelaskan saat ditetapkan sebagai cagar budaya, setiap ada perbaikan harus dilaporkan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Meski hanya pengecatan, tetap harus dilaporkan.
“Laporannya harus 14 hari sebelumnya,” jelas Barok.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Topeng Seram dari Kayu Cangkring dan Pule
Namun, menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Zachrie Ahmad, apabila memperbaiki genting yang bocor ataupun mengecat tembok yang berjamur tidak perlu lapor terhadap BPK. “Kalau renovasi kecil-kecil bisa langsung dibetulkan,” kata Zahcrie.
Dia menekankan bahwa renovasi yang menyebabkan perubahan bentuk bangunan baru memerlukan koordinasi dengan BPK. Menurutnya, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, perubahan terhadap bentuk bangunan pun perlu dilakukan izin pihak-pihak terkait.
“Meski belum ditetapkan tetap harus dikoordinasikan. Itu kan dalam rangka melestarikan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah