Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini yang Bikin Marah Majelis Hakim PN Kota Kediri kepada Manajer Keuangan PT Afi Farma

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 4 Juli 2023 | 16:48 WIB

FOKUS: Tim penasihat hukum terdakwa menyimak keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di PN Kota Kediri kemarin.
FOKUS: Tim penasihat hukum terdakwa menyimak keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di PN Kota Kediri kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri–Sidang kasus gagal ginjal akut yang membelit PT AFI Farma kembali berlanjut kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang merupakan karyawan perusahaan farmasi di Kelurahan Bangsal, Pesantren. Salah satu saksi yang tak lain manajer keuangan PT AFI Farma kena semprot hakim karena banyak mengaku tidak tahu saat menjawab pertanyaan.

Adalah Susanti Handayani, manajer Keuangan PT AFI Farma yang kemarin menjadi saksi. Di depan majelis hakim dia membeberkan tugasnya di perusahaan. “Saya cuma mengatur keluar masuknya uang,” kata perempuan yang bekerja di AFI Farma sejak 2010 silam itu.

Meski sudah bekerja lebih dari 10 tahun, Susanti banyak menjawab tidak tahu atau tidak ingat saat diperiksa oleh majelis hakim. Karenanya, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho pun mengingatkan agar dia tidak berbohong dalam memberi kesaksian. “Anda dari tadi itu bohong,” kata Boedi geram sembari mengingatkan Susanti agar jujur.

Baca Juga: Warga Mojoroto Buka Blokir Akses ke Jembatan Buk Duwur, Ini Pertimbangannya

Agaknya kesabaran Boedi mulai habis saat Susanti ditanya nama Manajer Quality Insurance (QI) Aynarwati Suwito yang menjadi terdakwa. Kemarin Susanti hanya menjawab dengan “QI” saja. Tidak menjelaskan kepanjangannya.

“Manajer keuangan lho, kalau cleaning service banyak yang nggak tahu. Anda cleaning service? Bukan. Manajer keuangan kan? Mustahil Anda tidak tahu,” kata Boedi dengan nada agak tinggi.

Dalam sidang kemarin, Boedi juga menyinggung keterangan Susanti yang dinilai tidak masuk akal. Karenanya, hakim senior itu meminta agar dia fokus di persidangan.

Baca Juga: Gagal Putus Rekor Buruk Laga Perdana, Persik Kediri Ditahan Imbang Borneo FC lewat Gol Akrobatik Anderson

Boedi kembali mengingatkan Susanti untuk jujur karena dia lagi-lagi tak bisa menjawab saat ditanya tentang pembelian propilen glikol tambahan yang dipesan kepada PT Tirta Buana Kemindo. “Tolong dalam persidangan ini otaknya jangan dipenuhi dengan nanti mau ditanya ini, ini, ini,” tegas pria yang juga menjabat wakil ketua PN Kota Kediri itu.

Selain pertanyaan-pertanyaan teknis, Susanti juga banyak menjawab tidak tahu saat mendapat pertanyaan mendasar dari hakim anggota, JPU, dan penasihat hukum. Di antaranya, saat dia ditanya tentang perkara apa yang membuatnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Susanti juga kembali menjawab “tidak tahu”.

Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut membuat empat petinggi AFI Farma duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.

Baca Juga: Soal Meredam Matheus Pato, Ini yang Disiapkan Pelatih Persik Kediri Marcelo Rospide

PT AFI Farma diduga sengaja tidak melakukan uji coba propilen glikol yang dibeli dari PT Putra Buana Kemindo. Belakangan diketahui propilen glikol itu tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang memicu gagal ginjal akut. Obat yang sudah tercemar itu didistribusikan oleh PT Dhoho Nauli ke berbagai daerah di Indonesia.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Afi Farma #persidangan #pengadilan negeri #gagal ginjal #sidang