KEDIRI, JP Radar Kediri- Ganti rugi untuk pembebasan lahan warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung kembali dibayarkan, Jumat (23/6). Dalam gelombang kedua tercatat sebanyak 35 bidang tanah yang mendapatkan pelunasan pembayaran. Nilainya mencapai Rp 25,7 miliar.
“Seluruh penerima ganti rugi hadir semua. Pembayaran gelombang kedua sudah beres,” ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin.
Pembayaran uang ganti rugi (UGR) kali ini sedikit berbeda dengan gelombang pertama. Kala itu, pembayaran dilakukan di Kantor Kecamatan Banyakan. Sedangkan kali ini, pencairan dilaksanakan di Kantor Desa Tiron.
Berdasarkan keterangan Eko, pembayaran UGR berlangsung lancar. Relatif tanpa ada kendala berarti. Sehingga seluruh proses pencairan dapat dirampungkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahkan, pihaknya juga mendapati fakta semakin banyak warga lain yang akhirnya ikut setuju dengan hasil appraisal. “Sekarang sudah bertambah lagi. Alhamdulillah, grafiknya terus meningkat,” tutur pria berkacamata tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut, sedikitnya ada tambahan sebanyak 120 warga yang menyepakati proses ganti rugi tersebut. Menurut Eko, angka itu kemungkinan besar masih akan terus akan mengalami penambahan. Tergantung dari dinamika yang terjadi di lapangan.
Dengan penambahan tersebut, Eko mengamini bahwa pihaknya bakal segera melakukan proses pendataan. Sehingga pencairan UGR untuk gelombang ketiga segera dapat dilakukan. Hanya saja, proses tersebut masih harus melewati serangkaian tahap verifikasi.
“Kami masih akan lakukan verifikasi dahulu. Nanti kalau sudah fix, akan kami validasi untuk pencairannya,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Zulfawardi. Dia mengatakan bahwa pencairan ini menjadi langkah positif bagi pengadaan tanah di Kabupaten Kediri. Sehingga proyek strategis nasional (PSN) tersebut dapat segera dikerjakan.
“Dari 35 bidang tersebut total luasannya mencapai 16.234 meter persegi,” tandas pria yang akrab disapa Zul tersebut.
Sebelumnya, pencairan ganti rugi gelombang pertama dilakukan untuk 48 bidang tanah. Tercatat, uang senilai Rp 60,1 miliar disalurkan kepada para penerima tersebut.
Editor : Anwar Bahar Basalamah