Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DKPP Kabupaten Kediri Temukan Sapi Tanpa SKKH, Kok Bisa?

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 23 Juni 2023 | 17:00 WIB

TELITI: Tim DKPP Kabupaten Kediri mengecek keberadaan eartag yang jadi penanda hewan sudah divaksin
TELITI: Tim DKPP Kabupaten Kediri mengecek keberadaan eartag yang jadi penanda hewan sudah divaksin

KEDIRI, JP Radar Kediri-Jelang hari raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri mengintensifkan monitoring. Dalam beberapa kali sidak, mereka mendapati ada ternak yang belum dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKHH). Tidak hanya itu, saat sidak di Pasar Sapi Pare kemarin, separo di antaranya juga belum memakai eartag alias status kesehatannya dipertanyakan.


Untuk diketahui, eartag berfungsi sebagai penanda jika hewan ternak sudah divaksin. Rupanya, dalam sidak kemarin baru Sebagian saja yang memakai penanda di telinga tersebut. Artinya, baru sebagian sapi yang sudah mengikuti vaksin kedua. “Setelah (mengikuti, Red) vaksin kedua baru pasang eartag. Vaksin satu datangnya lebih dulu, eartag datangnya belakangan,” ujar Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih saat memimpin sidak di Pasar Sapi Pare kemarin.


Tutik mengakui, dari sekitar 200 ribu ekor sapi di Kabupaten Kediri, baru separo atau sekitar 50 persen yang sudah terpasang eartag. Selain kedatangan alat dari pusat itu yang tidak berbarengan, masih banyaknya tanda di telinga yang belum terpasang itu juga karena pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan bertahap.


Baca Juga: Kasus PMK Landai, DKPP Kota Kediri Tetap Periksa Ternak Kurban


“Sebelum ada eartag, petugas menandai hewan ternak yang sudah divaksin dengan memberi surat vaksin,” lanjut Tutik. Karenanya, jika mendapati hewan ternak belum memakai eartag, perempuan yang sehari-hari berjilbab itu meminta masyarakat untuk menanyakan surat vaksinnya.


Jika ternak tersebut memiliki surat vaksin, otomatis ternak terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebaliknya, jika belum terpasang eartag dan tidak bisa menunjukkan surat vaksin, status kesehatan hewan ternak masih dipertanyakan.


Lebih jauh Tutik menuturkan, di lapangan tidak semua pedagang selalu membawa surat vaksin ke pasar. Karenanya, DKPP juga kesulitan melakukan monitoring. “Jika ternyata belum memakai eartag dan tidak membawa surat vaksin, pembeli bisa menanyakan SKKH,” terangnya.

Baca Juga: Labfor Polda Jatim Olah TKP di DKPP Kota Kediri, Barang Ini yang Dibawa

Meski demikian, dalam sidak kemarin ternyata juga belum semua pedagang membawa SKKH ke pasar. “Kemarin (Rabu lalu, Red) juga ditemui yang ngirim (ternak, Red) tapi tidak bersurat (SKHH, Red) karena pembeli tidak minta. Jadi kami yang buatkan surat,” paparnya.
Perempuan yang secara definitif menjabat kepala dinas perdagangan ini mengungkapkan, saat kasus PMK mulai landai, kewaspadaan peternak dan pedagang juga ikut menurun. Karenanya, banyak yang tidak membawa surat vaksin maupun SKKH. Apalagi, untuk ternak dari luar daerah juga sulit untuk dikendalikan.


Menyikapi hal itu, DKPP mengimbau pembeli hewan yang lebih aktif. Yakni, jika hendak membeli hewan kurban mereka harus menanyakan surat vaksin atau SKKH. Sehingga, status kesehatan ternak yang akan dibeli sudah terjamin. Cara tersebut juga bisa ‘memaksa’ pedagang untuk mengurus status kesehatan ternaknya.


Tutik menegaskan, masa berlaku SKKH hanya sehari. Dia memastikan proses pengurusannya tidak sulit. “Mengurus (SKKH, Red) agak ribet karena berlakunya hanya satu hari,” keluh Warsi, 63, salah satu penjual sapi di Pasar Sapi Pare kemarin.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #SKKH #dkpp #sapi