KEDIRI, JP Radar Kediri– Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar obat keras ilegal. Adalah Agung Bahroni, 29, warga Dusun Jombangan, Desa Tertek, Kecamatan Pare yang diringkus pada Rabu pagi (21/6) sekitar pukul 08.00.
Kejadian itu setelah diketahui bahwa Bahroni mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin sah. “Terduga pelaku melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan serta tanpa memiliki perizinan menyebarluaskan obat keras tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi Bahroni merupakan pengedar pil dobel L. Tim buser juga mendapat informasi pemuda itu hendak mengedarkan pil tersebut. Mereka langsung mengamankannya. “Tersangka diamankan saat hendak mengedarkan di tepi jalan Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan,” ungkap Roni.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Gerebek Pengedar Narkoba di Rumahnya
Dari situ petugas mengamankan 1.038 butir pil koplo dalam kresek putih dan satu handphone (HP) merek Vivo yang diduga jadi media komunikasi untuk mengedarkan pil tersebut.
Roni menyebut, Bahroni mengaku sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada Roma Dhoni Agus Sutrisno, 23, warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan. Dari informasi tersebut, sekitar pukul 11.00 petugas mendatangi kediaman Roma. “Di sana diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 77 butir dalam bekas bungkus rokok Tajimas dan satu HP Redmi warna silver,” jelas Roni.
Terungkap ternyata Bahroni merupakan residivis perkara yang sama pada 2020. Dia mendapat pil koplo dari Togok. “Pelaku mendapatkan pil dari Togok yang saat ini belum tertangkap,” pungkas Roni.