Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

KPU Kota Kediri Coret Nama yang Dinyatakan TMS, Ini Jumlahnya

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 23 Juni 2023 | 16:41 WIB
SAH: Komisioner KPU Kota Kediri menandatangani hasil rekapitulasi DPT dalam Pemilu 2024 mendatang.
SAH: Komisioner KPU Kota Kediri menandatangani hasil rekapitulasi DPT dalam Pemilu 2024 mendatang.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Daftar pemilih dalam Pemilu 2024 di Kota Kediri bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 233.962 orang. Selisih 1.423 dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diumumkan 12 Mei 2023 lalu. Saat itu jumlahnya 232.539 orang.


Selisih data yang meningkat itu tidak serta merta karena adanya penambahan. Melainkan juga terdapat ribuan nama yang tercoret. Data dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, sedikitnya ada 1.155 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


“Mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat dijadikan pemilih. Bisa karena meninggal dunia, pindah ke luar kota, dan lain sebagainya,” kata Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin.

Baca Juga: Lima Kades Aktif di Kabupaten Nganjuk Kedapatan Nyaleg, Ini Kata KPU
Menurutnya, susunan DPT terdiri atas 115.240 pemilih perempuan dan 118.722 laki-laki. Adapun jumlah TPS juga mengalami penambahan. Namun, hanya terjadi di TPS lokasi khusus yang banyak terkonsentrasi di pondok pesantren. “Jumlah TPS reguler ada 800. Tidak ada perubahan dari DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) hasil sinkronisasi. Tetapi untuk TPS lokasi khusus ada 56 TPS,” papar Nasrudin.


Hingga penetapan DPT, TPS lokasi khusus paling banyak di Ponpes Lirboyo sebanyak 46. Kemudian tiga TPS di lapas, satu TPS di Ponpes Wali Barokah, dua TPS di Ponpes Makrusiyah Ngampel, serta dua lainnya di Ponpes Makrusiyah Lirboyo. Lalu, dua TPS di SMA 5 Taruna Brawijaya.


Meski DPT sudah ditetapkan, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan, masih ada mekanisme harus dilakukan masyarakat. Termasuk yang namanya belum terdaftar di DPT. “Kalau belum masuk di DPT, bisa menyampaikan informasi ke PPS. Dia nanti akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP di hari-H. Sesuai dengan RT atau RW-nya,” ujar Puspo saat ditemui di Ruang Jayabaya Balai Kota Kediri seusai acara penetapan DPT (21/6).

Baca Juga: Partai Demokrat Nganjuk Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Tidak Ada Nama Fauzi
Nantinya, pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT akan tergabung sebagai DPK khusus. Pun dengan pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di TPS di luar tempatnya terdaftar juga masih dapat diproses.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tms #kpu #kota kediri