KEDIRI, JP Radar Kediri - Suharsono, harus mendekam di penjara selama satu tahun. Dalam sidang dengan agenda putusan (30/5), pria asal Desa Kauman, Srengat, Blitar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Ini setelah dia dinyatakan secara sah bersalah karena menggelapkan dump truk merk Isuzu bernopol AG 9970 RL.
Untuk diketahui, Suharsono merupakan nasabah PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri, d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kediri. Dalam sidang terungkap jika Suharsono telah melakukan tindak pidana pengalihan jaminan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari penerima fidusia.
Akibat perbuatannya menggelapkan dump truk warna putih merah keluaran 2015 silam itu, dia dikenakan pasal 36 UU No. 42/ 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus bermula pada 20 September 2020 lalu. Saat itu, Suharsono mengajukan fasilitas kredit ke PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kediri.
Jangka waktu (tenor) kredit selama 3 tahun (36 bulan). Angsurannya sebesar Rp 4.339.000. Selanjutnya, setelah pengajuan fasilitas kredit dibuatkan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Yakni, dengan objek jaminan fidusia berupa 1 unit kendaraan dump truk merk Isuzu warna putih merah tahun 2015.
Sejak menerima kendaraan bernopol AG 9970 RL itu, Suharsono baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 13 kali. Kemudian, PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kediri mencoba melakukan tindakan dan investigasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran angsuran.
Hasilnya, diketahui jika kendaraan sudah dipindahtangankan oleh Suharsono. Dengan kejadian tersebut, PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kediri merugi Rp 107.725.408.
Mengetahui fakta tersebut, PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Kediri mengambil langkah terakhir dengan memolisikan Suharsono. Sebab, dia tidak bertanggung jawab dan justru malah menggelapkan kendaraan jaminan dengan memindahtangankan atau menjual kepada orang lain tanpa sepengetahun pihak pembiayaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah agar tidak menjual, mengubah, menyewakan apalagi sampai menggelapkan kendaraan yang masih dalam masa kredit dikarenakan hal tersebut sudah diatur dalan undang-undang fidusia,” jelas perwakilan PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kediri Puguh Suwignyo, sembari mengimbau nasabah untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum karena itu akan merugikan nasabah dan keluarga.
Editor : Mohammad Afwan