JP Radar Kediri – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap puluhan negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia, mulai pukul 00.01 waktu AS pada Jumat (24/7/2026). Kebijakan ini menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang sebelumnya berlaku selama 150 hari dan berakhir pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Pinjaman Rp25-40 Juta di KUR BRI 2026 Cicilan Berapa? Cek Rinciannya Disini
Berdasarkan pengumuman resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative /USTR), tarif baru ini merupakan hasil akhir dari investigasi Section 301 Trade Act of 1974 yang menyoroti kebijakan berbagai negara terkait pencegahan importasi barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor). Kebijakan tarif baru ini mencakup 99,4% total perdagangan AS dengan negara-negara mitra yang diinvestigasi.
Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10%, Bukan 12,5%
Dalam skema akhir yang diumumkan USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10% bukan tarif 12,5% yang diterapkan kepada mayoritas negara lain yang diinvestigasi. Indonesia masuk kategori ini bersama sejumlah mitra dagang AS lainnya seperti Kanada, Ekuador,Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, karena dinilai telah memiliki kerangka hukum yang melarang impor barang hasil kerja paksa, meski penegakannya dinilai USTR belum sepenuhnya efektif.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sempat menjelaskan bahwa tarif tambahan terkait isu kerja paksa ini akan diterapkan secara bertahap begitu masa berlaku tarif sementara 150 hari berakhir pada 24 Juli 2026.
Baca Juga: Warga Kota Kediri Terima BLT Hingga Rp1 Juta, Cek Kategori Penerimanya!
Alasan Indonesia Dapat Tarif Lebih Rendah
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menjelaskan bahwa posisi tawar Indonesia relatif lebih baik dibanding banyak negara lain, karena instrumen hukum domestik telah mengatur proteksi ketenagakerjaan secara ketat. "Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu 14 mendapatkan tarif 10 persen dan 46 (negara dikenakan) 12,5 persen," ujar Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, Indonesia mendapat tarif yang lebih ringan karena dua faktor utama: telah memiliki kerangka hukum terkait pencegahan kerja paksa, serta telah memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS.
Skema Kuota Tarif Khusus untuk Sektor Tekstil
Selain tarif umum 10%, USTR turut membentuk mekanisme kuota tarif (Tariff Rate Quotas/TRQ) khusus untuk sektor tekstil, yang akan diterapkan bagi Indonesia bersama Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.
Skema ini mempertimbangkan besarnya penggunaan bahan baku asal Amerika Serikat oleh masing-masing negara, dengan tujuan mendorong keempat negara meningkatkan impor kapas dan produk tekstil asal AS guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari negara lain yang dinilai berisiko lebih tinggi mengandung unsur kerja paksa dalam rantai pasoknya.
Menyikapi rangkaian proses investigasi ini sejak awal, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, sempat menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan internasional.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa," kata Haryo dalam keterangannya beberapa waktu sebelumnya.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang serta memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak dihasilkan dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa, sembari terus berkomunikasi secara konstruktif dengan pemerintah AS.
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil