Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terlibat Skema Ekspor Senjata untuk Korea Utara, Warga Tiongkok di AS Akui Bersalah

Internship Radar Kediri • Selasa, 10 Juni 2025 | 22:15 WIB
Warga Tiongkok di AS akui bersalah karena terlibat dalam skema ekspor senjata untuk Korea Utara
Warga Tiongkok di AS akui bersalah karena terlibat dalam skema ekspor senjata untuk Korea Utara

JP Radar Kediri – Seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok yang tinggal di Amerika Serikat secara ilegal akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan ekspor senjata api, amunisi dan sejenisnya ke sebuah negara yang saat ini tengah berada di bawah sanksi internasional, yakni Korea Utara.

Tersangka yang diketahui bernama Shenghua Wen (42) mengaku bersalah atas tindakan ilegal yang dilakukannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (9/6).

Wen mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam skema pengiriman alat militer ke Korea Utara dan mengaku bersalah atas dua dakwaan utama,

Pertama yaitu melanggar International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang federal yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan luar negeri dalam situasi darurat nasional, kedua yaitu bertindak sebagai agen asing tanpa izin resmi dari pemerintah Amerika Serikat.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa Wen telah mengirimkan setidaknya tiga kontainer berisi senjata api dan amunisi dari Amerika menuju Korea Utara di tahun 2023, yang masuk ke pelabuhan Nampo, Korea Utara, melalui jalur transit Hong Kong.

Untuk melancarkan aksinya, Wen bahkan membeli sebuah bisnis senjata api di Houston, Texas. Wen juga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan isi dari pengiriman tersebut agar tampak legal di mata otoritas bea cukai.

Tak hanya senjata api, Wen juga membeli sekitar 60.000 butir peluru kaliber 9mm serta memperoleh perangkat teknologi militer yang cukup sensitif, seperti alat pendeteksi ancaman kimia berbahaya dan receiver genggam berfrekuensi tinggi, yang semuanya dikirim ke Korea Utara.

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah pengakuan bahwa seluruh aksi ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari pejabat pemerintah Korea Utara, yang sempat ditemui Wen di Kedutaan Besar Korea Utara di Tiongkok sebelum ia masuk ke Amerika Serikat pada tahun 2012 dengan menggunakan visa pelajar.

Dalam pertemuan itu, Wen diduga mendapat perintah langsung untuk menjalankan operasi ilegal tersebut, bahkan Korea Utara dilaporkan telah mengirimkan dana sebesar USD 2 juta atau setara dengan Rp 32,5 miliar sebagai modal untuk menjalankan seluruh rangkaian kegiatan ekspor ilegal ini.

Dalam pengakuan yang disampaikan oleh Kantor Pengacara AS melalui sebuah konferensi pers, Wen mengakui bahwa dirinya sepenuhnya menyadari bahwa seluruh tindakan senjata api dan sejenisnya yang dlakukannya telah melanggar hukum internasional dan peraturan ekspor Amerika Serikat. Ia juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk melakukan ekspor ke negara Korea Utara.

Sidang lanjutan dari kasus ini akan kembali digelar pada Agustus mendatang. Wen terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Masa hukuman bisa bertambah 10 tahun penjara karena ia berperan sebagai agen ilegal untuk pemerintah asing.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#ilegal #radar kediri #terlibat #korea utara #ekspor senjata #as #warga tiongkok