Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tarif Trump Terancam Batal, Dunia Menilai Kebijakan Tak Masuk Akal

Internship Radar Kediri • Jumat, 30 Mei 2025 | 22:01 WIB
Donald Trump
Donald Trump

JP Radar Kediri - Pembatalan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menjadi sorotan utama dalam dunia perdagangan internasional. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS (CIT), yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif terhadap berbagai negara tanpa persetujuan Kongres. 

Pada awal April 2025, Trump mengumumkan kebijakan tarif yang disebut sebagai Liberation Day Tariff, yang awalnya ditujukan untuk Kanada, Meksiko, dan China, tetapi kemudian diperluas ke banyak negara lainnya. Tarif yang diberlakukan cukup tinggi, dengan produk dari China dikenakan tarif sebesar 30%, sementara produk dari Meksiko dan Kanada dikenakan tarif 25%. Selain itu, ada tarif universal sebesar 10% untuk sebagian besar barang impor. 

Trump berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan AS yang mencapai 1,2 triliun dolar AS. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mitra dagang utama AS seperti Uni Eropa dan China, yang menganggapnya sebagai langkah proteksionis yang merugikan perdagangan global. 

Panel tiga hakim dalam Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif secara luas tanpa persetujuan Kongres. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki hak konstitusional untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa penerapan tarif ini tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya. 

Selain itu, tarif yang diberlakukan Trump menggunakan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif perdagangan. Namun, beberapa tarif seperti yang dikenakan pada mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan. 

Keputusan pengadilan ini memiliki dampak besar terhadap strategi perdagangan AS. Tanpa alat tawar berupa tarif tinggi, pemerintahan Trump harus mencari bentuk tekanan baru dalam negosiasi perdagangan dengan berbagai negara. 

Di sisi lain, pasar keuangan menyambut baik keputusan ini. Dollar AS melonjak terhadap mata uang seperti euro, yen, dan franc Swiss, menunjukkan optimisme investor terhadap stabilitas perdagangan global. 

Namun, pemerintahan Trump tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding terhadap keputusan ini dan berhasil mendapatkan penundaan sementara dari Pengadilan Banding Federal AS. Trump dan sekutunya menganggap keputusan pengadilan sebagai "kudeta yudisial", dengan alasan bahwa presiden harus memiliki keleluasaan dalam menjalankan diplomasi ekonomi. 

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#donald trump #kebijakan #ekonomi