JP Radar Kediri – Dua perusahaan yang memiliki kontrak iklan dengan Kim Soo Hyun mengajukan gugatan dan menuntut biaya kompensasi untuk kerugian yang dialami perusahaan, Senin (28/4).
Total gugatan yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar 3 miliar KRW atau setara dengan 2,2 miliar USD.
Selain kedua perusahaan tersebut, perusahaan lain yang juga memiliki kontrak dengan Kim Soo Hyun juga berencana untuk menuntut biaya kompensasi atas kerugian yang dialami.
Pengacara Park Sung Woo dari firma hukum Woori, yang mewakili kasus saat ini, mengatakan kepada YTN Star, bahwa Kim Soo Hyun telah menandatanfani kontrak sebagai model iklan dengan 15 brand ternama.
Masing-masing kontrak diperkirakan sekitar 1 miliar KRW hingga 1,2 miliar KRW berdasarkan standar dalam negeri.
“Dalam industri ini, diketahui bahwa Kim Soo-hyun telah menandatangani kontrak model iklan dengan 15 merek, dengan masing-masing kontrak diperkirakan sekitar 1 miliar hingga 1,2 miliar KRW (740.000 - 890.000 USD) berdasarkan standar dalam negeri.”
Menurut Park Sung Woo, biasanya perusahaan pengiklan cenderung menghindari menjadi penuntut pertama terhadap seorang model secara terbuka. Namun begitu salah satu berusahaan mengambil tindakan hukum, maka yang lain akan mengikuti.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kim Soo Hyun dituduh memacari Kim Sae Ron saai ia masih di bawah umur.
Sebagai respon Kim Soo Hyun mengadakan konferensi pers pada tanggal 31 Maret 2025, menyangkal tuduhan tersebut dan mennyatakan akan mengambil tindakan hukum atas masalah ini.
Di tengah kontroversi yang terus berlanjut, drama baru Disney+ yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun di tunda penayangannya untuk sementara.
Dan kini dua perusahaan yang mengontrak Kim Soo Hyun sebagai model iklan produknya menuntut biaya kompensasi atas kerugian yang dialami akibat kontroversi tersebut.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira