JP Radar Kediri – Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, secara resmi telah mengambil tindakan hukum terhadap para komentator yang menyebarkan konten memfitnah dan palsu tentang aktor tersebut secara online.
Pada Selasa (15/4) Gold Medalist secara resmi merilis pernyataan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang atas pencemaran nama baik dan penghinaan pada Senin (14/4).
Pengaduan tersebut didasarkan pada pemantauan agensi dan laporan penggemar tentang postingan berbahaya termasuk penyebaran informasi palsu, pelecehan seksual, dan serangan pribadi.
“Berdasarkan laporan aktif dari penggemar mengenai tindakan jahat dan pemantauan internal kami sendiri, kami mengajukan pengaduan hukum kepada otoritas investigasi pada tanggal 14 April atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Pidana,” ujar agensi.
Agensi juga mengkritik para pembuat konten anonim yang yang mengedit foto maupun video sang artis lalu diunggah dalam bentuk video pendek yang memicu perundungan di dunia maya.
Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, akan menanggapi cyberbullying ini dengan tindakan hukum yang kuat termasuk pada platform internasional seperti YouTube dan X (Twitter), dengan bantuan dari tim hukum luar negeri.
“Karena identitas para perusak dunia maya tersebut kini terungkap dan tindakan hukum sedang diambil, kami juga akan menanggapi dengan tegas dalam koordinasi dengan perwakilan hukum luar negeri terhadap platform asing seperti YouTube dan X (sebelumnya Twitter),” ujar agensi.
Agensi kembali mmenegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk melindungi reputasi dan hak-hak Kim Soo Hyun.
Agensi akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua tindakan kriminal yang menargetkan artis mereka.
“Kami akan terus mengajukan keluhan tambahan terhadap unggahan jahat yang mencemarkan nama baik artis kami, dan kami berjanji untuk melakukan yang terbaik untuk melindungi hak-hak artis kami melalui tindakan hukum yang kuat terhadap setiap perilaku kriminal yang jelas,” tegas agensi.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira