KEDIRI, JP Radar Kediri - Rekayasa rekrutmen perangkat desa dilakukan dengan cara mengondisikan kandidat yang telah menyetor uang kepada Paguyuban Kepala Desa (PKD) melalui kepala desa agar memperoleh nilai tertinggi dalam ujian sehingga dipastikan lolos seleksi.
Untuk menjalankan skema tersebut, PKD melalui Khid, dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska), mencari rekanan dari perguruan tinggi serta ahli teknologi informasi guna merancang sistem rekrutmen berbasis software yang dapat dimanipulasi.
Dalam praktiknya, tim IT membuat mekanisme khusus berupa saklar dalam sistem ujian yang akan diaktifkan setelah tes selesai sehingga nilai kandidat yang telah ditentukan dapat berubah menjadi paling tinggi.
Atas perannya dalam pengondisian tersebut, Khid meminta imbalan sebesar Rp 10 juta untuk setiap formasi jabatan perangkat desa yang diperebutkan.
Jika dihitung dari sekitar 320 kandidat yang dikondisikan, total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,9 miliar menjadi bagian Tir yang menangani sistem teknologi informasi, sedangkan sekitar Rp 1,28 miliar merupakan bagian Khid sebagai perantara dalam pengondisian seleksi.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Pengisian Perangkat, Kades Kabupaten Kediri Kompak Akui Setor Uang ke Jamiin dkk
Sumber: Persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Editor : Andhika Attar Anindita