Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kisah Haru dari Sekeluarga di Kediri yang Mencoba Bunuh Diri, Lepas Rindu, Tangan Diborgol, Danang Peluk Anaknya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 25 Juni 2025 | 13:30 WIB
Danang, 31, langsung memeluk MP, 8, putra sulungnya yang datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin siang.
Danang, 31, langsung memeluk MP, 8, putra sulungnya yang datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin siang.

JP Radar Kediri- Danang, 31; dan Minatun, 29; pasangan suami istri (pasutri) terdakwa percobaan bunuh diri kembali menjalani sidang kemarin. Sidang kasus yang membelit warga Desa Manggis, Ngancar itu diwarnai pemandangan memilukan saat Danang memeluk MP, 8, anak sulungnya dalam kondisi tangan terborgol.

Untuk diketahui, MP datang sekitar pukul 14.00 untuk menyaksikan persidangan yang menjerat ayah dan ibunya sebagai terdakwa. Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Namun, saksi berhalangan hadir. Sebagai gantinya, JPU berencana membacakan hasil visum dan otopsi dari Mochamad Raffa Septiano, anak bungsu terdakwa yang tewas akibat minum racun tikus.

“Namun karena hasil visum dan otopsi itu sudah ada di dakwaan, jadi menurut majelis hakim tidak perlu dibacakan lagi,” ungkap JPU Ni Luh Ayu.

Jaksa asal Bali itu menyebut, sesuai hasil otopsi didapati kandungan pestisida di lambung Raffa. Keberadaan pestisida di sana memperkuat dakwaan akan kematian bocah berusia 2,5 tahun itu akibat racun tikus. Sebab, racun tikus juga tergolong pestisida. “Di dalam lambung (Raffa, Red) itu ada pestisida,” papar Ni Luh.

Sementara itu, dibatalkannya pembacaan hasil visum dan otopsi jenazah Raffa, membuat persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit. Danang dan Minatun yang semula duduk di kursi terdakwa langsung keluar dari ruang sidang.

Saat itulah, MP langsung menghampiri mereka. Mata siswa salah satu SD di Desa Manggis, Ngancar itu langsung berbinar begitu melihat kedua orang tuanya. Dia langsung mempercepat jalannya saat Danang dan Minatun menuruni tangga ruang Cakra.

Danang dan Minatun yang melihat MP, anaknya yang selamat dari insiden minum racun, juga terlihat gembira. Senyum mengembang di bibirnya. Dia langsung memeluk MP meski kedua tangannya diborgol.

Tak cukup hanya berpelukan di depan ruang sidang, MP juga menyusul orang tuanya yang berada di ruang tahanan sementara. Di sana, giliran Minatun yang memeluk anaknya itu. Saking senangnya, MP terlihat melompat-lompat sambil berbincang dengan ayah dan ibunya itu.

“Alhamdulillah anaknya sangat baik dengan ibunya. Dan kangen sama ibunya, mengharapkan kasih sayang ibunya,” ungkap Aditiya Cahya Buana, penasihat Hukum Danang dan Minatun.

Keakraban MP dengan Danang dan Minatun itu membuat tim penasihat hukum terenyuh. Sebelumnya, mereka sudah menawari MP untuk ikut ke persidangan dan bertemu orang tuanya. Namun, MP selalu menolak.

Dia diduga masih ketakutan akibat trauma insiden bunuh diri minum racun tikus di keluarganya. Namun, setelah beberapa kali menolak, kemarin bocah yang sudah terpisah dengan orang tuanya selama beberapa bulan itu bersedia ikut. “Tadi (24/6)  dicium dan dipeluk sama kedua orang tuanya. Jadi tidak ada masalah interaksinya,” imbuh Salsabila Zelfa, penasihat hukum lainnya.

Seperti diberitakan, Danang dan Minatun mengajak dua anaknya Raffa dan MP bunuh diri minum racun tikus bersama-sama pada Jumat (13/12) 2024 silam. Aksi nekat itu dilakukan karena pasutri tersebut terjerat pinjaman koperasi dan pinjaman online (pinjol). Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Mereka memutuskan mengakhiri hidup bersama-sama karena tidak bisa membayar utang. Nahas, Raffa ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (14/12) pagi. Sedangkan Danang dan Minatun dalam kondisi kritis. Hanya MP saja yang mengalami keracunan ringan dan tetap sadarkan diri. (*) 

Editor : Mahfud
#bunuh diri sekeluarga #saksi ahli #pn kabupaten kediri