SURABAYA, JP Radar Nganjuk- Persidangan kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali digelar kemarin. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap bahwa terdakwa “meminta jatah” beberapa proyek kesehatan dan pembangunan. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Total ada 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin. Tiga di antaranya merupakan pejabat di bidang kesehatan. Yakni, dr Achmad Noeroel Cholis, mantan Direktur RSUD Nganjuk, dr FX Teguh Prartono H.U yang saat ini menjabat direktur RSUD Nganjuk, dan dr Tien Farida Yani yang sebelumnya menjabat direktur RSUD Kertosono.
Dalam persidangan kemarin terungkap ada aliran dana sekitar Rp 2,7 miliar untuk Taufiq mulai 2014-2017. “Benar ada permintaan uang (oleh terdakwa),” ujar Noer Cholis saat bersaksi di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.
Dia juga membenarkan pernah menyetorkan sejumlah uang terhadap terdakwa. Hal tersebut dilakukan secara bertahap. Uang mayoritas berasal dari rekanan yang menggarap proyek kesehatan di rumah sakit berplat merah tersebut.
Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pembangunan fisik rumah sakit. Untuk proyek pengadaan alkes, Cholis mengatakan terdakwa mematok 5 persen dari total nilai proyek. Sedangkan untuk fisik, jatah yang diminta sebesar 10 persen.
Seperti halnya pada 2014 dan 2015 silam sempat ada pengadaan alkes di RSUD Nganjuk. Pria yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nganjuk tersebut mengakui bahwa ada aliran dana kepada Taufiq. Yakni sebesar 446 juta dan 566 juta. “(Terdakwa) minta jatah langsung (kepada saya),” imbuh Cholis.
Yang lebih besar lagi setoran proyek yang dilaksanakan pada 2016 silam. Fee proyek yang diserahkan kepada Taufiq diakui sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu, Cholis mengamini pernah memberikan uang langsung kepada mantan orang nomor satu di Kota Angin tersebut.
“2014 saya pernah kasih uang sebesar Rp 90 juta. Saya serahkan waktu di Pringgitan (rumah dinas Bupati Nganjuk, Red),” aku pria berkacamata tersebut.
Selanjutnya, Teguh juga memberi kesaksian yang hampir sama. Dia mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Taufiq. Hal itu terjadi pada 2017 silam. Tepat satu bulan setelah ia diangkat menjadi direktur. Namun permintaan itu awalnya tidak dipenuhi utuh. Ia hanya menyetor Rp 100 juta saja.
Selanjutnya, Taufiq tetap meminta kekurangannya. Bahkan, rekomendasi pengadaan alkes di zamannya sempat tidak diturunkan. Hingga akhirnya Teguh memenuhi seluruhnya pada pertengahan 2017 itu. “Saya serahkan lagi Rp 100 juta,” bebernya.
Hal senada juga diakui oleh Tien. Perempuan berkerudung itu mengaku pernah memberi uang sebesar Rp 100 juta. Uang diberikan dalam dua tahap. Masing-masing Rp 50 juta.
Sementara itu, dalam kesempatan kemarin jaksa juga mengorek aliran dana dari Harsono dan Sulkan. Keduanya merupakan kontraktor di Nganjuk. Mereka mengaku pernah diajak kerja sama untuk pengurukan tanah bakal jalan tol Nganjuk – Kertosono. Masing-masing pun mengaku menyetorkan Rp 1 miliar kepada terdakwa.
“Uangnya saya bawa pakai tas ransel. Saya serahkan dengan Pak Sulkan di Pringgitan,” tutur Harsono yang dibenarkan oleh Sulkan. Setelah uang disetorkan, janji kerja sama tersebut urung terealisasi. Menurut Harsono uang tersebut hangus begitu saja. Tidak ada kejelasan hingga sekarang.
Terpisah, Taufiq membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh terdakwa. Termasuk terkait besaran persentase setoran. Sayangnya, keterangan yang disampaikannya terputus-putus dan kurang begitu jelas. Pasalnya ia berada di Lapas Sidoarjo.
Meski tidak begitu jelas, bantahan tersebut masih dapat tertangkap dari ruang persidangan. “Mohon Yang Mulia dapat diperhatikan. Mohon dipertimbangkan karena ini menyangkut nasib saya,” tegas Taufiq dengan lantang melalui sambungan video call.
Selain keterangan lima saksi diatas, JPU juga meminta
kesaksian Ibnu Hajar. Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nganjuk yang juga menjadi terpidana kasus korupsi itu memberi kesaksian secara daring.
Pria yang tengah menjalani pemidanaan di Lapas Sidoarjo itu tak mengelak ada sejumlah aliran dana kepada Taufiq. Baik dari kelompoknya maupun sejawat lainnya di Pemkab Nganjuk. “Saya pernah diminta ambil uang di Pak Hariyanto (mantan kepala dinas lingkungan hidup, Red),” bebernya.
Tak hanya itu, Ibnu juga membenarkan dirinya pernah menerima uang dari mantan Kabid Pendidikan Dasar Suroto. Sebelumnya dia mengaku menyetor uang Rp 300 juta kepada Taufiq.
Suroto, beber Ibnu, pernah menitipkan uang kepadanya. Tetapi saat itu Ibnu masih tidur. Sehingga, uang tersebut ditaruh di dapur. “Kata Suroto uangnya untuk bupati. Saya serahkan dan diterima langsung (Taufiq, Red),” urai Ibnnu.
Sayangnya, sama seperti Taufiq, koneksi jaringan Ibnu sering kali terputus. Sehingga keterangan yang diberikan juga kurang maksimal. Terlebih, saksi banyak mengaku tidak ingat atau lupa saat akan didalami oleh JPU. Terutama soal nilai besaran aliran uang tersebut.
Menanggapi hal itu, JPU Arif Suhermanto mengamini bahwa sedikit kesulitan untuk melakukan pendalaman dengan sidang online tersebut. Meski demikian, kesaksian yang diberikan Ibnu memiliki korelasi dan terhubung dengan persidangan sebelumnya. “Kesaksian yang diberikan bertalian dengan yang sebelumnya. Menurut kami itu cukup menguatkan pembuktian kami,” tegas Arif.
Untuk diketahui, selain keterangan enam saksi tersebut, JPU juga menghadirkan empat orang lainnya. Mereka adalah M. Bisri, Hariyanto, mantan kepala dinas lingkungan hidup, Sudarno, dan Dedy, salah satu PNS di Pemkab Nganjuk.
Editor : adi nugroho