Isolasi Enam Napi yang Pesta Sabu, Petugas Lapas Dalami Modus Peredaran Narkoba

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 07:36 WIB
ILUSTRASI: Polisi bekuk pengedar sabu-sabu.
ILUSTRASI: Petugas amankan pengedar dan pengkonsumsi sabu-sabu.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Lapas Kelas II A Kediri menindaklanjuti hasil razia gabungan Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Polres Tulungagung, dan Ditresnarkoba Polda Jatim pada Minggu (1/11) dini hari lalu. Enam narapidana (napi) yang pesta narkoba atau positif memakai sabu-sabu langsung diisolasi. Selebihnya, lapas juga memperketat pengawasan barang kiriman pengunjung.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan, pihaknya tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap enam napi tersebut. “Ini kami masih terus melakukan pendalaman kepada enam napi (positif narkoba, Red),” ujar Gatot.

Pemeriksaan, lanjut Gatot, dilakukan untuk menggali asal sabu-sabu yang mereka konsumsi di lapas. Termasuk, durasi waktu mereka menyembunyikan sabu di lapas. Hingga memastikan apakah sabu-sabu di kamar itu hanya dikonsumsi atau dijual di lapas.

“Saat ini keenam orang tersebut telah ditempatkan di sel isolasi pelanggaran (strap sel) untuk menjalani pemeriksaan. Hari ini (2/11) kami BAP (berita acara pemeriksaan, Red) semua. Jadi nanti akan ada hukuman disiplin," lanjutnya.

Baca Juga: Sidak, Enam Napi Lapas Kediri Positif Narkotika dan Temukan Beberapa Paket Sabu

Dia memastikan, temuan narkoba di lapas ini tidak hanya berbuah sanksi disiplin dari lapas. Melainkan juga diproses hukum lebih lanjut oleh kepolisian. “Razia ini jadi bahan evaluasi pengawasan kami,” aku Gatot.

          Kondisi lapas yang overkapasitas, diakui Gatot menjadi tantangan tersendiri. Dengan kapasitas hanya 325 orang, saat ini lapas dihuni oleh 924 orang atau naik hampir tiga kali lipat dari kapasitas eksisting.

Narkoba diperkirakan bisa lebih mudah masuk dan peredar dalam kondisi lapas yang overload tersebut. Apalagi, petugas pengamanan lapas hanya ada 40 orang. Mereka bekerja dalam empat sif. Praktis di tiap sif hanya ada 10 petugas pengamanan internal. “Selebihnya ada staf kantor sebanyak 65 orang,” jelasnya.

Meski jumlah petugas terbatas, Gatot memastikan pihaknya akan memberantas narkoba maupun hp ilegal di dalam lapas. “Kami akan tetap tegakkan aturan meski jumlah personel terbatas,” tekad pria asal Kota Batu tersebut.

Baca Juga: Sita Sajam Rakitan Milik Narapidana, Gelar Razia ke Kamar Warga Binaan Lapas

          Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, 26 poket sabu-sabu (SS) diamankan dari di 10 titik atau lokasi di Lapas Kediri. Setelah ditimbang, sabu dalam kemasan paket hemat itu total seberat sekitar tujuh gram atau Rp 7 juta.

          Sumber koran ini menyebut, enam napi yang positif mengonsumsi sabu itu semuanya tahanan kasus narkoba. “Ada yang menjadi kurir. Ada yang hanya memakai. Ada yang tahanan lama juga,” bebernya mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan.

Seperti diberitakan, pada Sabtu (31/10) hingga Minggu (1/11) dini hari, ratusan personel polisi dari Polres Kediri Kota, Polres Kediri, Polres Tulungagung, dan Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan razia ke seluruh sel yang ada di Lapas Kelas II A Kediri. Hasilnya, tim gabungan menemukan enam napi positif sabu-sabu.

Tidak hanya itu, mereka juga mengamankan 26 poket SS yang disimpan di sejumlah tempat. Di antaranya, disembunyikan di bungkus minuman merk Kuku Bima, di di sarung, di topi, lipatan jelana jeans, dan tempat-tempat tak terduga lainnya.

Baca Juga: Ratusan Napi di Lapas Kediri Jalani Cek Kesehatan, Ini Alasannya!

Selain barang yang terkait dengan narkoba, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, dua buku berisi nomor telepon, sembilan korek api, topi, selimut, dan barang-barang lainnya.

Sementara itu, di tengah pengusutan kasus narkoba di Lapas Kediri, Polres Kediri memecat Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto sebagai anggota korps baju cokelat. Sikap tegas itu diambil setelah Teguh terlibat peredaran narkoba dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto yang memimpin upacara pemecatan Teguh kemarin mengatakan, sikap tegas itu diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Teguh. “Setelah dikeluarkan keputusan PTDH, hak yang bersangkutan (gaji) sebagai anggota Polri tidak dilanjutkan kembali oleh institusi,” kata perwira menengah yang akrab disapa Wisnu itu.

Sanksi pemecatan terhadap Teguh, menurut Wisnu sekaligus jadi peringatan keras untuk seluruh anggotanya. Yakni agar mereka tidak bermain-main dengan narkotika. Sebab dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri. Namun juga institusi dan keluarga.

Baca Juga: Sft Berhasil Selundupkan Sabu Empat Kali, Diedarkan di Dalam Lapas Kediri dengan Metode Ini

"Bayangkan anak-anak kita bersekolah harus menyandang status putra atau putri dari polisi yang dipecat. Bagaimana perasaan mereka? Bagaimana istri kita bergaul dengan tetangga, bergaul dengan keluarga, menyandang sebagai istri dari pecatan polisi? Seumur hidup mereka akan mendapat stigma itu," tegasnya.

          Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu menyebut, pihaknya tidak akan menoleransi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Jika  ke depan ada anggota yang menyalahgunakan narkoba, dia akan bersikap tegas.

“Tidak ada lagi peringatan, tidak ada lagi kasihan,” tandas pria yang Minggu dini hari lalu ikut memimpin razia narkoba di lapas bersama dua kapolres dan Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut.

          Sikap tegas juga diambil terhadap dalih penggunaan narkoba untuk melaksanakan tugas. "Lebih baik kamu tidak usah menangkap daripada kamu beralasan menggunakan narkoba untuk melaksanakan tugas," tegasnya.

Baca Juga: Petugas Lapas Kediri Temukan Sajam Rakitan, Ini Kronologinya!

Selain narkoba, Wisnu juga meminta anggota menghentikan pelanggaran-pelanggaran kecil. Misalnya, tidak masuk kerja sesuai waktu dan tidak pulang ke rumah dengan alasan kerja.

“Pelanggaran kecil itu nantinya akan terbiasa. Setelah terbiasa dengan pelanggaran yang kecil, akan menjadi terbiasa dengan pelanggaran yang sedang. Setelah terbiasa melakukan pelanggaran yang kecil dan sedang, terbiasa melakukan pelanggaran berat," sesalnya.

Untuk diketahui, Teguh ditangkap terkait kasus narkoba pada 2025 lalu. Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Teguh dipecat sebagai polisi pada Oktober 2026 ini. Namun, upacara pemecatan baru bisa digelar kemarin karena harus melewati proses administrasi yang panjang. Dengan pemecatan tersebut, pria yang terbukti memberi uang untuk kulakan sabu pengedar dan terbukti mengonsumsi sabu-sabu itu kembali menjadi warga sipil. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
lapas kelas ii a kediri SLEUNDUPKAN SABU razia polres kediri kota