JP Radar Kediri–Polres Kediri terus menyidik kasus buang bayi dan buang janin di wilayahnya.
Salah satunya, menelusuri penjual obat penggugur janin yang digunakan oleh AW, 20, untuk menggugurkan kandungannya.
Kapolres Kediri AKBP Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan jalur perolehan obat.
Sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang menjualnya. “Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam nanti ya untuk proses mendapatkannya,” kata Latif.
Penyidik, lanjut Latif, belum bisa memastikan apakah obat tersebut diperoleh dari apotek, penjual obat, atau melalui jalur lain.
Sebab, pemeriksaan terhadap tersangka masih diperlukan untuk mengetahui asal obat. Pun proses pembeliannya. “Karena ini kan jenis obat yang tidak boleh untuk dijual secara bebas,” lanjutnya.
Latif menegaskan, obat tersebut harus dibeli menggunakan resep dokter.
Karena itu, jika dalam penyidikan ditemukan pihak yang menjual obat ilegal, polisi akan mendalami perannya.
Namun, dia belum memastikan apakah nantinya ada pihak apotek atau penjual tertentu yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pasangan Pembuang Bayi Terancam Menikah di Penjara: Lolos dari Pasal Pembunuhan, ini Penjelasannya
“Kami masih harus memastikan lagi. Kami harus melakukan pemeriksaan terhadap si pelaku terlebih dahulu, bagaimana cara dia mendapatkannya,” jelasnya.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu menduga, AW mendapatkan obat dari luar kota.
Selebihnya, penyidik juga mendalami apakah perempuan asal Desa Mejono, Plemahan itu membeli obat secara online atau tidak.
Sebelumnya disebutkan, penyidikan kasus buang janin yang dilakukan AW dan pasangannya masih harus dijeda.
Pasalnya, perempuan yang baru melakukan aborsi tersebut harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Seperti diberitakan, Polres Kediri mengungkap kasus aborsi setelah menerima laporan penemuan janin bayi laki-laki di wilayah Desa Bulupasar pada Minggu (4/10) sekitar pukul 22.00.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AW dan kekasihnya, RGP, 20. Keduanya diduga sepakat menggugurkan kandungan karena takut kehamilan di luar pernikahan diketahui keluarga maupun orang lain.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, AW mengonsumsi obat yang disebut sebagai obat pelancar haid dan misoprostol pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 17.00.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, AW mengalami kontraksi hingga janin keluar.
Janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan itu kemudian disimpan sebelum dibuang di wilayah Desa Bulupasar. (sad/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri