KEDIRI, JP Radar Kediri – Kota Kediri agaknya masih menjadi tambang emas peredaran gelap narkotika. Sejak Agustus hingga September ini, sedikitnya polisi menggagalkan lebih dari setengah kilogram sabu-sabu. Narkoba senilai Rp 642 juta itu didapat dari 21 tersangka.
Perlu diketahui, Satresnarkoba Polres Kediri Kota kemarin membeber penyebaran kasus selama satu bulan. Selain mengamankan narkoba dengan nilai fantastis itu, mereka juga mengamankan 139.450 butir dobel L.
“(barang bukti, Red) didapatkan dari 21 tersangka. Lima diantaranya adalah residivis,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel di Harlah Teras Gubuk, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui!
Dengan pengungkapan tersebut, polisi sudah mencegah adanya perputaran uang di dalam pasar gelap narkoba sebanyak Rp 642 juta. Sedangkan untuk peredaran gelap obat keras berbahaya sejumlah Rp 174. 312.000 juta.
Jadi total jika barang ini beredar di masyarakat, maka potensi perputaran uang di pasar gelap narkoba sebanyak Rp 816.312.000 juta.
“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh perwira yang akrab disapa Wisnu itu.
Baca Juga: Polwan Polres Kediri Kota Tunjukkan Sisi Humanis, Bagikan Snack dan Air Mineral kepada Peserta Aksi!
Untuk diketahui, ratusan gram sabu-sabu yang diamankan tersebut, pengungkapan terbesar dari tersangka Bri, 29, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka diamankan pada Senin (21/9) sekira pukul 15.30. berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Dari tersangka kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 439,69 gram dan pil dobel L sebanyak 72 ribu,” paparnya.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sukorame Polres Kediri Kota Dampingi Petani Jagung
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Serta Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Masih-masih tersangka ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” terangnya.
Perwira dua melati di pundak itu meminta masyarakat untuk saling peduli dengan lingkungan sekitarnya. “Ini menjadi pengingat perlu tanggung jawab dari orang tua, sodara, dan sekitar untuk mengawasi sesama agar tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkotika,” pintanya.
Sumber : Radar Kediri