KABUPATEN, JP Radar Kediri–Aksi tak senonoh MN, 15, santri salah satu pondok pesantren di Desa Maesan, Mojo terhadap MJ, 13, hanya diganjar ringan. Pelaku pencabulan dan kekerasan fisik terhadap juniornya itu hanya dihukum sembilan bulan penjara menjalagi pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin (18/9). Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta MN dihukum pembinaan selama dua tahun.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00, dan selesai sekitar satu jam kemudian. Begitu hakim memutus perkara, MN langsung keluar dari ruangan didampingi oleh ayah dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri di Mojo Kediri Masuk Meja Hijau
Rini Puspitasari, penasihat hukum MN yang dimintai tanggapan terkait vonis hakim menyebut kliennya bisa menerima putusan tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan ABH (MN) dan orang tuanya, mereka menerima putusan ini. Jadi kami juga menerima,” kata Rini.
Dengan vonis yang lebih rendah lebih dari satu tahun dari tuntutan JPU, menurut Rini hasil tersebut sudah baik. Apalagi, majelis hakim juga tetap menggunakan pasal yang sama dengan dakwaan.
Yang membedakan hanya lamanya hukuman. Menurut Rini, kondisi terdakwa yang masih berusia 15 tahun turut jadi pertimbangan. Selebihnya, dia juga belum pernah melakukan tindak pidana. “Karena anak itu memang diatur secara khusus. Jadi ibaratnya untuk anak itu diistimewakan. Anak ini juga memang belum pernah melakukan perbuatan pidana,” terangnya.
Sistem peradilan anak, tutur Rini, diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. “Dengan segala pertimbangan yang terbaik untuk anak.” bebernya.
Selebihnya, sikap MN yang menunjukkan penyesalan sejak awal pendampingan juga jadi pertimbangan. “Saat sidang putusan ini tadi (MN) juga menangis,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri Mojo Segera Disidangkan, JPU Tunggu Jadwal dari Pengadilan Negeri Kediri
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw mengatakan, pihaknya masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim dalam waktu tujuh hari. Setelah itu barulah mereka mengambil sikap terkait putusan hakim.
“Tadi (18/9) kami ambil sikap masih pikir-pikir. Tujuannya karena kami masih perlu mempelajari pertimbangan hukum dari majelis hakim,” ujar Agustinus.
JPU, lanjut Agustinus, juga akan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Selebihnya, kondisi MN yang masih berusia 15 tahun juga akan tetap diperhatikan.
“Kalau dari kami wajib mempertimbangkan rasa keadilan dari korban, namun kita juga mempertimbangkan lagi karena ini ABH. Dari sisi psikologi anak ini masih terlalu muda, jadi harapannya masih bisa diperbaiki lagi ke depannya,” urai Agustinus.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pencabulan Ponpes Mojo Jalani Pemeriksaan di Mako Polresta!
Selebihnya, Agustinus menyebut penanganan perkara perlu melihat proses pemulihan bagi kedua pihak. Baik MJ, pemuda asal Kabupaten Blitar yang menjadi korban, serta MN. “Dalam kasus ini dua-duanya juga harus disembuhkan. Si korban dari sisi traumanya dan si pelaku disembuhkan dari sisi orientasinya,” tegasnya. (him/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita