OTT KPK: Kantor Summarecon Agung Digeledah Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:01 WIB
KPK operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
KPK operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JP Radar Kediri – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9). Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik hari ini kembali melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti, dokumen penting, serta petunjuk relevan guna merangkai konstruksi perkara secara utuh. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri keterkaitan antarpihak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang memegang peran krusial dalam pusaran korupsi ini.

"Kami akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," imbuh Budi.

Baca Juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Diduga Suap calon Mahasiswa yang Ingin Lolos

Rangkaian Penggeledahan Beruntun

Aksi senyap lembaga antirasuah ini bergerak cepat dalam beberapa hari terakhir. Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), penyidik lebih dulu menyatroni kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, tiga ruangan direktur jenderal tak luput dari pemeriksaan, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik pun berhasil diamankan dari lokasi.

Delapan Tersangka Ditetapkan, Termasuk Petinggi Summarecon

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dari operasi senyap itu, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yang diseret menjadi pesakitan meliputi:

Adrianto Pitojo Adi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)

Lampri (Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Pihak swasta)

Arif Sugiyanto alias Gus Arif (Pihak swasta)

Erwin (Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Rizal Pahlevi (Pihak swasta)

Dalam pengungkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total fantastis mencapai Rp 106,3 miliar.

Berdasarkan penelusuran penyidik, kasus ini berakar dari sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. PT Summarecon Agung Tbk diduga menyuap pejabat terkait untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Suap senilai Rp 1,5 miliar tersebut diduga diserahkan langsung oleh Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK memastikan seluruh proses hukum ini akan diusut tuntas tanpa pandang bulu demi membersihkan praktik lancung di sektor pertanahan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
ott kpk kantor summarecon agung kantor summarecon agung korupsi atr bpn ott kpk ott