JPU Tuntut Santri Cabul Mojo Kediri Dua Tahun Penjara 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB
Jaksa mengawal terdakwa. (Foto Asad MS)
Jaksa mengawal terdakwa. (Foto Asad MS)

 

JP Radar Kediri – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok wilayah Mojo memasuki agenda tuntutan, Selasa (15/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menuntut terdakwa anak berinisial MN, 15, dengan pidana dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Selain pidana dua tahun, JPU juga menuntut pelatihan kerja selama tiga bulan. Masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan untuk mengurangi masa pidana tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw mengatakan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek objektif dan subjektif.

Salah satunya berkaitan dengan dampak perbuatan terhadap korban.

“Ada syarat obyektif dan subyektif. Obyektif terkait perbuatannya tersebut juga menyebabkan ada pihak korban yang mengalami penderitaan,” ujarnya.

Sementara dari sisi subjektif, JPU turut mempertimbangkan status terdakwa yang masih anak.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri di Mojo Kediri Masuk Meja Hijau

Menurut Gabriel, anak masih memiliki harapan untuk diperbaiki sehingga aspek pembinaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

“Kalau subyektif pelaku merupakan anak-anak dan masih memiliki harapan untuk diperbaiki. Tentunya tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban sebagai pihak yang dirugikan,” tutur Gabriel.

Dalam tuntutan tersebut, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

 Sedangkan hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU juga menggunakan perkara sebelumnya yang memiliki kemiripan sebagai salah satu tolok ukur dalam menentukan tuntutan.

“Jadi kami ada tolok ukur perkara sebelumnya yang hampir sama. Nah, itu kami jadikan tolok ukur untuk tuntutan,” terang Gabriel.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Merdiko Utomo menyampaikan pihaknya langsung mengajukan pembelaan secara tertulis.

Dalam pembelaannya, pihaknya meminta agar terdakwa mendapat pembinaan di luar lembaga.

“Kami meminta pembinaan di luar lembaga. Jadi dia tidak ditahan, tapi tetap ada bimbingan, rehabilitasi, moral, mental seperti itu,” kata Merdiko.

Menurut dia, pembelaan tersebut didasarkan pada status terdakwa yang masih anak, masih bersekolah, dan belum pernah dipidana. Kliennya juga disebut menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri Mojo Segera Disidangkan, JPU Tunggu Jadwal dari Pengadilan Negeri Kediri

Pihaknya berharap hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Merdiko menyebut terdakwa juga menerima arahan untuk mengikuti proses hukum dan menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran. Di sisi lain, Merdiko menjelaskan perkara yang saat ini dituntut berbeda dengan satu perkara lain yang juga berkaitan dengan korban yang sama. Kedua perkara tersebut merupakan peristiwa pidana yang berbeda.

“Korban sama, tapi peristiwa pidananya itu sendiri-sendiri,” tandasnya. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Jumat (18/9). 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
kejari kabupaten kediri santri pencabulan pn kabupaten kediri