KEDIRI, JP Radar Kediri–Aturan larangan melintas jalan protokol untuk kendaraan berat, agaknya dicueki atau tak diindahkan. Tiga hari pascapemberlakuan larangan tersebut, masih banyak kendaraan yang melintas. Mayoritas mengaku tidak tahu adanya aturan baru tersebut.
“Saya baru tahu kalau ada aturan baru. Satu minggu sebelumnya melintas di sini (Jalan Kapten Tendean, Red) belum ada papan imbauan larangan melintas jalanan protokol kota,” ujar Supadi, warga Kabupaten Blitar.
Dengan aturan baru itu, Supadi harus memutar lebih jauh. Mau tidak mau, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengirim barang jadi lebih lama. Jika biasanya hanya butuh waktu 1-2 jam perjalanan, dengan aturan baru itu bisa bertambah 30 menit sampai dengan 1 jam.
Baca Juga: Truk dan Bus Sudah Ramai Melintas di Jembatan Alun-Alun Bandar
“Jarak tempuhnya lebih jauh dan waktunya lebih lama. Paling kalau mau mengakali ya melintas di luar waktu pembatasan,” lanjut pria yang kemarin (9/9) mendapat teguran dari satlantas itu.
Setelah menemui personel satlantas, Supadi juga langsung mengabari penerima barang. Dia diminta untuk lebih sabar menunggu karena jalur yang dilintasi lebih jauh.
Hal serupa juga disampaikan Joko, 55, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dengan pembatasan melintas di jalan protokol, dia harus menyiapkan rute baru di pinggiran kota.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ada beberapa truk gandeng yang kemarin nekat melewati Jl Letjens S. Parman. Tidak hanya itu, di simpang tiga PG Pesantren yang diberlakukan satu arah pun juga masih banyak kendaraan yang nekat belok kanan masuk ke Kota Kediri.
Baca Juga: Mobil dan Truk Tak Boleh Lewat PB Sudirman, Ini Jalur Alternatif Yang Bisa Kamu Pilih!
Terpisah, Kanit Turjagwali Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto menyebut, Satlantas Polres Kediri Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri sudah memasang rambu-rambu lalu lintas papan imbauan secara masif terkait pembatasan operasional kendaraan berat. Pembatasan dilakukan untuk truk sumbu 3 ke atas.
“Aturan pembatasan jam operasional bagi kendaraan muatan besar tersebut diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan lainnya di kawasan perkotaan,” ujar Arifin.
Selama masa transisi yang mencakup tahap uji coba dan sosialisasi, polisi memilih melakukan edukasi. Satlantas juga menyiagakan sejumlah personel di beberapa titik strategis. Terutama di persimpangan vital yang menjadi jalur lintasan utama kendaraan berat.
“Mulai simpang empat Jembatan Semampir yang menjadi salah satu gerbang utama masuk kota. Kehadiran petugas di lokasi ini krusial untuk memantau arus kendaraan dari arah luar kota,” tuturnya.
Baca Juga: Dishub Kediri Tilang 9 Truk Tak Kantongi KIR Aktif dalam Operasi Gabungan
Selain di Jembatan Semampir, penjagaan ketat juga dilakukan di area simpang tiga terminal lama serta sejumlah titik rawan kemacetan lainnya. “Upaya tersebut (pembatasan kendaraan berat) diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Kediri,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sejak 7 September lalu Dinas Perhubungan Kota Kediri dan Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pembatasan kendaraan berat mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00.
Dalam kurun waktu tersebut, kendaraan berat atau kendaraan sumbu 3 ke atas dilarang masuk ke jalan protokol Kota Kediri. Dari arah selatan atau dari arah Tulungagung, truk diarahkan melewati simpang empat RS Baptis ke timur. Tembus ke Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga: Puluhan Anak Punk Bentrok dengan Sopir Trukdi Kota Kediri, Ini Penyebabnya!
Adapun dari utara, truk angkutan dari Surabaya diarahkan masuk ke barat atau ke timur di simpang empat Jembatan Semampir. Selanjutnya, kendaraan dari barat atau dari arah Nganjuk diarahkan ke simpang empat Jembatan Semampir lurus ke timur.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri