KEDIRI, JP Radar Kediri – Proses hukum Tri Hartono, 34, sopir bus Harapan Jaya yang terlibat laka di simpang empat Muning kembali bergulir di PN Kediri. Kali ini agendanya pembacaan tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa kena tuntut selama seperempat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Hartono dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan,” ujar JPU Ichwan Kabalmay.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa dinilai terbukti bersalah karena sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Terlebih dengan adanya korban luka ringan dan kerusakan kendaraan serta barang. Itu sebagaimana yang dimaksud Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga termuat dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Baca Juga: Tuntutan Sopir Bus Harapan Jaya Laka Beruntun di Muning Kediri Ditunda, Ini Alasannya!
“Dengan denda Rp 2,5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Ichwan. Adapun poin memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara yang meringankan adalah para korban sudah menerima ganti rugi. Baik kendaraan maupun bangunan rumah. Kemudian, terdakwa juga membantu biaya pengobatan korban. “Para korban dan terdakwa juga sudah menandatangani surat pernyataan damai. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Mojoroto Jumat (23/1) lalu menggemparkan warga. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Kasus Laka Harapan Jaya Masuk Tahap Dua, Ini Pengakuan Sopir Bus Yang Bikin Tercengang!
Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri. Masuk ke jalur yang semestinya. Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.
Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti. Meski kecelakaan terjadi akibat kelalaian Tri Hartanto, hingga kemarin pria asal Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri