KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus kecelakaan beruntun Hyundai Palisade di Mojoroto, Kota Kediri resmi dihentikan. Itu karena upaya diversi yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
“Dalam perkara tersebut dikarenakan di duga pelaku masih di bawah umur, maka dilakukan proses diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri.
Menurutnya, ada beberapa proses yang telah dilalui. Hingga akhirnya pengajuan diversi di kabulkan dan sudah mendapatkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Kediri.
Baca Juga: Proses Diversi Kasus Laka Hyundai Palisade Maut Butuh Waktu Panjang, Ini Yang Wajib Kamu Pahami!
“Kemudian perkara kami hentikan demi hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam proses mediasi pihak keluarga korban dan pihak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mencapai kesepakatan damai. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian santunan kepada keluarga korban serta perbaikan kendaraan milik korban.
Pihak kepolisian sama sekali tidak mencampuri isi kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Pelaksanaan kewajiban kesepakatan tersebut kemudian dituntaskan di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota pada 10 Agustus 2026 dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Seperti yang diberitakan, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan. Tepatnya di depan Resto O'Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri sekira pukul 22.00 WIB.
Mobil Hyundai Palisade putih bernomor polisi AG 55 SIS yang dikemudikan oleh DWS, 16, warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara Honda Scoopy NA, 19, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri mengalami memar di dahi serta luka lecet pada tangan dan kaki kanan.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Hyundai Palisade Maut di Kediri Masih Abu-Abu, Kepastian Hukum Masih Ditunggu
Sementara yang dibonceng FZ, 19, warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mengalami luka serius berupa memar di pinggul dan pinggang kiri serta nyeri pada kaki kanan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri