Niat Obati Istri, Pria di Kediri Rugi Rp 74,6 Juta Tertipu Pengobatan Alternatif Palsu

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 23:35 WIB
Polisi saat menggandeng terduka pelaku. (Foto Polsek Ngadiluwih)
Polisi saat menggandeng terduka pelaku. (Foto Polsek Ngadiluwih)

 

JP Radar Kediri — Janji pengobatan alternatif berujung kerugian puluhan juta rupiah dialami RH, 39, warga Kota Blitar yang berdomisili di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

RH diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan Ramelan alias Suwoto alias Mbah Gimbal, 60, warga Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bersama istrinya bertemu dengan terlapor di Makam Syeh Jumadil Kubro, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada 30 Mei 2026.

Baca Juga: Mau Jalani Radiologi, Anting Tak Bisa Dilepas. Damkar Pare Turun Tangan

Saat itu, terlapor menanyakan kondisi istri korban yang sedang mengalami sakit perut. Korban kemudian mengiyakan pertanyaan tersebut. Terlapor lantas mengaku dapat membantu menyembuhkan sakit yang dialami istri korban.

“Selanjutnya korban kembali bertemu dengan terlapor di Makam Syeh Wasil, Kota Kediri, pada 11 Juni 2026,” terang Budi.

Dalam pertemuan tersebut, korban meminta agar istrinya dipagari agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Terlapor kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menyebut ritual akan dilakukan di Makam Kyai Sala, Kota Solo.

Baca Juga: Jangan Mudah Tergiur Imbal Hasil Tinggi, BRI Ingatkan Risiko Modus Penipuan Investasi

Sehari kemudian, tepatnya 12 Juni 2026, korban bersama istrinya dan terlapor berangkat menuju Makam Kyai Sala.

Di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan uang tunai Rp 19 juta untuk membeli sejumlah peralatan ritual.

Setelah itu, korban dan istrinya pulang ke Kediri. Sedangkan terlapor meminta diantar ke Terminal Tirtonadi, Solo.

Permintaan uang kembali terjadi setelah itu dengan alasan untuk kelancaran proses pengobatan.

Pada 14 Juni korban mentransfer Rp 5,1 juta dan Rp 10,1 juta. Kemudian pada 17 Juni 2026 korban kembali mentransfer Rp 15,1 juta.

Berikutnya pada 18 Juni sebesar Rp 10,3 juta, 19 Juni Rp 5 juta, dan 20 Juni sebesar Rp 10,05 juta. Seluruh uang tersebut ditransfer korban dari rumahnya di Kediri.

“Total kerugian korban mencapai Rp 74.650.000,” jelasnya.

Masalah mulai terungkap ketika pada 24 Juni 2026 terlapor meminta korban menjemputnya di Solo.

Namun, keesokan harinya nomor WhatsApp terlapor sudah tidak aktif. Korban kemudian kembali bertemu dengan terlapor pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Masjid Agung Tuban.

Korban selanjutnya meminta bantuan petugas kepolisian di Pos Boom untuk mengamankan terlapor.

Baca Juga: Ruben Onsu Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penipuan Dana Rp 3,5 Miliar 

Petugas Polres Tuban kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri. Tim Resmob Polres Kediri berangkat ke Polres Tuban untuk mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diserahkan Tim Resmob Polres Kediri kepada Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih pada Minggu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Di antaranya enam lembar bukti transfer dari rekening BRI milik korban, tiga lembar rekening koran, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu tas selempang kecil warna hitam merek Eiger, serta satu buah senter warna hitam.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan. (sad)

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
kecamatan ngadiluwih penipuan Kapolsek Ngadiluwih polres kediri