KEDIRI, JP Radar Kediri - Banyaknya kendaraan bermuatan besar melintas di ruas jalan utama Kota Kediri seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota memberlakukan pembatasan kendaraan muatan besar.
“Jalur-jalur yang dilewati saat ini memang jalan nasional atau kelas I. Yang artinya memang diperbolehkan. Maka dari itu kami memberlakukan pembatasan bukan pengalihan jalur,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri melalui Kanit Turjagwali Ipda Arifin Priyo Ananto.
Menurutnya, pembatasan ini dilakukan baik dari arah utara maupun selatan. Dari arah selatan, pengendara dari arah Tulungagung, Trenggalek maupun Blitar akan dialihkan melewati simpang empat RS Baptis ke timur. Yang tembus langsung ke Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga: Mobil dan Truk Tak Boleh Lewat PB Sudirman, Ini Jalur Alternatif Yang Bisa Kamu Pilih!
“Berlangsung mulai pukul 05.00 sampai 22.00,” imbuhnya. Di luar jam tersebut tetap diperkenankan untuk melintas. Hanya saja yang tetap tidak diperbolehkan adalah melintas di Jalan Panglima Besar Sudirman. Pengendara diarahkan untuk langsung menuju Terminal Tamanan. Kecuali kendaraan bus pariwisata yang memang mengharuskan melintas di jalanan PB Sudirman.
Sementara itu dari arah utara, kendaraan truk angkutan barang dari Surabaya, Nganjuk, dan sekitarnya akan dialihkan melalui simpang empat Jembatan Semampir ke arah timur atau barat. “Berlaku untuk kendaraan muatan besar atau sumbu tiga. Termasuk truk tronton, truk gandeng, dan sejenisnya,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan pembatasan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Kediri. Juga menghidupkan perekonomian warga Kabupaten Kediri karena arus lalu lintasnya menjadi lebih ramai dari biasanya.
Baca Juga: Tegur Truk Parkir di Dekat Jembatan Semampir, Ini Alasannya!
Selama uji coba pembatasan ini, pihaknya akan mengutamakan sosialisasi, imbauan, dan teguran secara humanis. “Mengingat ini aturan baru maka harapannya sopir- sopir angkutan barang bisa untuk memahami dan diusahakan untuk tidak melanggar,” bebernya.
Namun demikian, tak memungkiri jika masa sosialisasi sudah selesai akan ada penindakan secara represif. Terutama bagi mereka yang tak mengindahkan aturan lalu lintas yang sudah diterapkan.
“Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Update informasi yang ada di sosial media, juga rambu-rambu yang sudah terpasang. Berkendara dengan hati-hati dan pastikan kendaraan selalu dalam keadaan prima. Agar selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri