KEDIRI, JP Radar Kediri—Pascapenetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan tertinggi di kantor Bea Cukai Kediri masih dibiarkan kosong. Operasional sehari-hari kini dipimpin oleh pelaksana harian (plh) yang dijabat kepala seksi (kasi) secara bergantian.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama sekaligus Staf Humas M. Rifa'i mengatakan, penunjukan plh dilakukan secara bergiliran karena ada aturan yang membatasi jabatan tersebut. "Karena plh (kepala bea cukai) kan ada aturannya. Jadi tidak boleh lama-lama," ujar Rifa'i ditemui di kantornya kemarin (28/8).
Lebih lanjut dia menegaskan, kepemimpinan harian telah berganti beberapa kali. Posisi plh sebelumnya sempat diisi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Ari Winarno selama sekitar satu minggu. Estafet kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Muladi Seno. Dia bertugas sejak tanggal 27 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Resmi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Pergantian plh ini, tutur Rifa’i, akan terus berlangsung selama belum ada penunjukan pelaksana tugas (plt) atau kepala yang baru oleh Bea Cukai Pusat. Sedikitnya ada delapan seksi di lingkungan Bea Cukai Kediri yang akan di rolling menjadi plh secara bergantian.
“Sudah ada beberapa plh yang bertugas. Selama belum ada kepala bea cukai dan plt oleh pusat, maka akan bergantian masing-masing kepala seksi,” lanjutnya.
Dengan dipegangnya kepemimpinan oleh plh, diakui Rifa’i kewenangan mereka terbatas. Yakni, hanya pada tugas-tugas rutin dan harian. Di antaranya penanganan surat masuk dan keluar serta disposisi.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Rifa'i menegaskan, pejabat plh tidak berwenang mengambil keputusan-keputusan besar yang berdampak luas. Terutama yang berkaitan dengan keputusan hukum, kepegawaian, dan anggaran. "Kalau untuk keputusan yang berdampak besar itu plh tidak bisa. Mereka hanya menggantikan tugas administrasi saja," tandasnya.
Rifa’i kembali memastikan, kasus yang membelit Gatot Heroe Hernanda tidak berpengaruh pada layanan operasional di bea cukai. Apalagi, kasus tersebut terjadi sebelum kantornya. Sebab itu murni dilakukan sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri.
“Kegiatan operasional serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah kendali para plh sambil menunggu keputusan resmi dan penunjukan pejabat definitif dari kantor pusat,” tandasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Cuti sejak Senin, Ini Kronologinya!
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi senilai sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait kegiatan importasi.
Gatot disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, Gatot juga disangka dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Baca Juga: Baru Menjabat Seumur Jagung, Begini Profil Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda
Dari Gatot, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dollar Singapura (SGD) dan dollar Amerika (USD) di plafon rumahnya. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita tiga unit motor gede (moge) merek Triumph, Kawasaki, dan BMW milik Gatot. (la/ut)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri