Pembuat Konten Video Syur Segera Sidang, Ini Jadwalnya!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB

 

 

Ilustrasi Video Porno. (Afrizal Syaiful M/JPRK)
Ilustrasi Video Porno. (Afrizal Syaiful M/JPRK)

 

KOTA, JP Radar Kediri - Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerima pelimpahan berkas kedua terdakwa kasus pembuatan video tak senonoh Kelurahan Bandarkidul. Mereka adalah ADM, 30, warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan MAN, 22, warga Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda PN Kediri Dedik Wandono. Dia menyebut jika berkas kedua terdakwa sudah dilimpahkan sejak Kamis (20/8) lalu. “Berkas sudah kami terima Kamis (20/8) lalu,” ujar pria yang akrab disapa Dedik itu. Dia menyebut jika berkas tersebut terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.B/2026/PN Kdr.

Untuk diketahui, ADM dan MAN membuat video porno berdasarkan request pemesan. Ya, ada price list yang ditetapkan sesuai dengan permintaan pemesan. Kemudian pelaku menjual video melalui aplikasi Telegram secara eksklusif. Pelaku membuat sebuah grup, dimana anggotanya bisa bebas mengakses gambar maupun video asusila di sana.

Baca Juga: Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Video Porno di Bandarkidul Kediri, Ini Kronologi Yang Wajib kamu Ketahui!

Tidak hanya itu, ADM juga mempromosikan atau menawarkan video porno dengan harga Rp 250 ribu per video. Selain video yang sudah diproduksi, dia juga menerima pesanan video dengan gaya dan penampilan tertentu. Adegan disesuaikan dengan keinginan pemesan. Khusus untuk video pesanan, harga ditentukan berdasar kesepakatan.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 407 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Lebih lanjut Dedik menjelaskan, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa (1/9) mendatang. Dengan ketua majelis hakim Emmy Haryono Saputra. Didampingi hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan M. Novansyah Merta.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak Pembeli Video Porno di Kediri, Ini Sistem Yang Digunakan Pelaku!

“Sidang pertama dijadwalkan pada 1 September. Sidang berlangsung tertutup,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan, pengungkapkan produksi video porno itu berasal dari laporan masyarakat pada 10 April silam. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota unit resmob dan anggota unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, pemilik kos membenarkan keberadaan pasangan suami-istri yang menyewa salah satu kamar di sana. Sehari kemudian atau pada 11 April 2026, tim gabungan melakukan pencarian dan menangkap ADM bersama MAN pada pukul 03.00 dini hari.

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
PN Kediri PORNOGRAFI ANCAMAN 10 TAHUN sidang kota kediri