KEDIRI, JP Radar Kediri – Hingga minggu ketiga Agustus ini, Polres Kediri Kota baru menerima perizinan penyelenggaraan sound horeg dalam hitungan jari. Itu pun mayoritas berada di wilayah Kabupaten Kediri yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi. Dia menyebut jika hingga saat ini tercatat sudah ada sekitar 4 hingga 5 laporan atau permohonan izin kegiatan yang masuk.
“Wilayah-wilayah yang terpantau mulai menggelar kegiatan tersebut di antaranya meliputi Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan hingga Kecamatan Grogol,” ujar perwira melati satu di pundak itu.
Baca Juga: Sound Horeg dan Euforia Perayaan Kemerdekaan
Mengenai penggunaan sistem pengeras suara atau sound system berukuran besar, pengaturannya tetap mengacu pada regulasi resmi. Aturan tersebut berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2026.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan sound system tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pembatasan tertentu. “Regulasi sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” imbuh perwira dengan satu melati emas di pundak itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak berwenang memastikan bahwa setiap izin yang masuk akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan berjalan lancar tanpa merugikan kepentingan umum.
Baca Juga: Baru Lima yang Kantongi Rekom, Padahal Ada Puluhan Karnaval Sound Horeg, Ini Peringatan Satgas
“Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu disambut antusias oleh masyarakat luas. Semangat nasionalisme yang tinggi ini perlu dihargai sekaligus diapresiasi,” ungkap mantan Kapolsek Ngadiluwih itu.
Kendati demikian, pihak berwenang memberikan sejumlah arahan penting demi menjaga ketertiban umum. Poin utama yang ditekankan adalah pentingnya menjaga kondisivitas wilayah agar perayaan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga sekitar.
Selain itu, setiap penyelenggaraan kegiatan perayaan diimbau untuk selalu melalui musyawarah koordinasi terlebih dahulu. Hal ini krusial agar pelaksanaan acara tidak sampai mengganggu hak-hak orang lain yang ada di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Polisi Larang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg Lintas Desa di Kediri, Nekat Konvoi Bakal Sanksi
Terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan karnaval atau perayaan, penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku. “Seperti tidak harus menutup jalan sepenuhnya, kemudian menyediakan jalan alternatif serta rambu-rambu penunjuk arah yang mencukupi,” pungkas Iwan. (la/tar)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri