JP Radar Kediri – Kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare memasuki babak persidangan.
Terdakwa APS, 43, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan suratdakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap APS. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan denganperkara kredit fiktif .
Perkara tersebut merupakanpengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tiga orang dan telah bergulir di persidangan.
“Untuk sidang perdana sudah pembacaan dakwaan,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri WibisanaAnwar.
Dalam dakwaan kesatu, APS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c junctoPasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.
Perkara tersebut terungkap setelah ada laporan dari pihak bank yang bersangkutan. Setelah itu kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Tiga terpidana sebelumnya adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto. Oon dan Sudarmanto disebut merupakan pihak luar yang berperansebagai perantara. Sedangkan Aries ketika perkara terjadi menjabat sebagairelationship manager (RM).
Baca Juga: Tersangka Baru Kredit Fiktif Diserahkan ke JPU: Diduga Nikmati Dana Rp 2,5 Miliar, Langsung Ditahan
Dalam pengembangan penyidikan, APS kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan kejari, APS disebutsebagai pihak yang menginisiasi pengajuan kredit karena membutuhkan dana untuk membuka usaha emas.
Awalnya APS disebut mengajukan kredit sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena batas atau limit kredit yang tersedia hanya Rp 500 juta.
Dalam perkembangannya, APS kemudian bertemu dengan Aries dan dikenalkan kepada Sudarmanto.
Pengajuan kredit selanjutnya dilakukan menggunakan nama orang lain denganmenyiapkan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan.
Proses tersebutkemudian diduga melibatkan kerja sama antara para pihak dalam merekayasaketerangan untuk memenuhi persyaratan pengajuan hingga kredit dapatdicairkan. (*)
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri